peraturan:0tkbpera:54391c872fe1c8b4f98095c5d6ec7ec7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 51/PJ.32/1996
TENTANG
PERMOHONAN KERINGANAN PEMBAYARAN PPN LASER DISK MILIK ANGGOTA ASTREVI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 September 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :
- Saat ini laser disk yang beredar dipasaran sebagian besar adalah laser disk selundupan yang
tidak membayar Bea Masuk maupun PPN serta tidak disensor.
- Dengan demikian laser disk bajakan dapat dijual dengan harga murah, karena tidak
menanggung beban biaya tersebut.
- Sebagai importir resmi yang ditunjuk Pemerintah, ASOSIASI XYZ menghadapi kendala harga
yang lebih tinggi dari laser disk selundupan mengingat beban biaya yang ditanggung cukup
banyak.
Selanjutnya dijelaskan untuk dapat memberantas laser disk selundupan ini adalah dengan
menerapkan harga laser disk resmi yang harganya bersaing dengan harga selundupan.
Atas permasalahan tersebut Saudara memohon keringanan pembayaran PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disamping pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap
impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk
penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk :
a. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport
Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah pabean yang dibentuk
khusus untuk maksud tersebut.
b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang
perdagangan dan investasi.
5. Berdasarkan uraian di atas karena impor laser disk tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh
fasilitas PPN sebagaimana dijelaskan pada butir 4, maka atas impor laser disk terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dijelaskan pada butir 2 dan
butir 3 dan dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/54391c872fe1c8b4f98095c5d6ec7ec7.txt · Last modified: by 127.0.0.1