peraturan:0tkbpera:543857f4a06c852113bcc02abf295eb5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2595/PJ.51/1994
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan permasalahan PT. XYZ mengenai penyerahan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLTU
Surabaya, dan setelah mempertimbangkan :
1. hasil verifikasi lapangan Nomor Lap-391/WPJ.03/BD.0403/1994, tanggal 26 Pebruari 1994, terhadap
proses penambangan batubara PT. XYZ, khususnya unit produksi Tanjung Enim,
2. hasil pertemuan pada tanggal 5 April 1994 antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil III
DJP, dan PT. TXYZ, dan
3. adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN, maka dengan ini ditegaskan bahwa surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-3227/PJ.1/1993, tanggal 22 Nopember 1993 dan Nomor S-177/PJ.51/1994, tanggal
15 Januari 1994, tetap berlaku.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/543857f4a06c852113bcc02abf295eb5.txt · Last modified: by 127.0.0.1