peraturan:0tkbpera:5421e013565f7f1afa0cfe8ad87a99ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 118/PJ.332/2000
TENTANG
PENERAPAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Saudara telah beberapa kali mengirim surat kepada Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
(KPP PMB) yang mengajukan permohonan imbalan bunga karena adanya kelebihan
pembayaran pajak akibat diterimanya permohonan keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Nomor : 00085/207/95/054/97 tanggal 21 Juli 1997 Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 1995.
b. Atas surat-surat tersebut sampai dengan saat ini KPP PMB belum memberikan tanggapan.
c. Berdasarkan data yang Saudara kirim diperoleh keterangan bahwa :
- Saudara telah melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai tersebut di atas pada tanggal 21 Juli 1997 melalui Pemindahbukuan
dan pada tanggal 8 Agustus 1997 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Pada tanggal 3 Agustus 1998 diterbitkan Keputusan Keberatan yang menerima
sebagian permohonan keberatan dan tanggal 30 September 1998 telah diterbitkan
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) oleh KPP PMB.
e. Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan Pasal 27A UU Nomor 9 TAHUN 1994 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997.
2. Pasal 27A UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan
atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat
bulan.
3. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang
Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran
yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian
bunga hanya berlaku untuk Keputusan Keberatan atau Putusan Banding terhadap Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak
1995 dan sesudahnya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa imbalan bunga sebesar 2 % (dua
persen) sebulan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas dapat diberikan untuk Keputusan
Keberatan Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. Untuk itu Saudara agar segera menghubungi kembali
Kepala KPP PMB untuk penyelesaian permohonan Saudara tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/5421e013565f7f1afa0cfe8ad87a99ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1