peraturan:0tkbpera:540ae6b0f6ac6e155062f3dd4f0b2b01
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 27/PJ./1995

                              TENTANG

      JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN
                                 WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau 
    pelaporan kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memperoleh Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dipandang perlu menetapkan jangka waktu pendaftaran dan 
    pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak;
b.  bahwa selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dipandang 
    perlu untuk menetapkan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha selain Kantor Pelayanan 
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha 
    Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak;
c.  bahwa oleh karena itu jangka waktu dan tata cara serta penentuan tempat pendaftaran dan tempat 
    pelaporan tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 2 ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN 
KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

a.  Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Direktorat Jenderal 
    Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak ;

b.  Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ;

c.  Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena 
    Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan 
    dan Orang Asing, dan Perusahaan Go Public;

d.  Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak;

e.  Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak;

f.  Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor 
    Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha suatu Kantor 
    Pelayanan Pajak, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan 
    usaha dari suatu Kantor Pelayanan Pajak, ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain;

g.  Kantor Pelayanan Pajak lama adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak semula terdaftar 
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak semula dikukuhkan;

h.  Kantor Pelayanan Pajak baru adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak kemudian terdaftar 
    berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha terakhir setelah 
    pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama;

i.  Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan;

j.  Surat Pemberitahuan Pindah adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor 
    Wilayah untuk memberitahukan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan 
    usaha dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lama ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak baru;

k.  Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama yang berisi keterangan 
    pindah Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak baru;

l.  Surat Pemberitahuan Terdaftar adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru yang 
    menyatakan bahwa Wajib Pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama telah terdaftar di 
    Kantor Pelayanan Pajak baru.


                         BAB II
            TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN KEGIATAN USAHA

                        Pasal 2

(1) Tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tempat pelaporan 
    kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah 
    di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan 
    dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha yang bersangkutan.

(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah 
    kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan Wajib Pajak.


                        Pasal 3

Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu 
ditentukan sebagai berikut :
a.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk Badan Usaha Milik Daerah yang 
    berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan Usaha Milik 
    Negara;
b.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing 
    yang tidak Go Public, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat 
    kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas 
    permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada 
    KPP setempat;
c.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Asing;
d.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public untuk seluruh Wajib Pajak yang telah mendapat izin 
    emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan 
    Badan Usaha Milik Daerah, serta Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan 
    di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas 
    permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya pada KPP 
    setempat;
e.  Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan 
    di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
f.  Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang atau kegiatan usaha dilakukan untuk Wajib Pajak Badan 
    Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, 
    dan Perusahaan Go Public, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan 
    Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;


                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak 
    selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan atau selambat-lambatnya satu bulan 
    setelah saat usaha mulai dijalankan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (5).

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi 
    yang semata-mata menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah 
    dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaannya 
    dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak badan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-
    lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

(5) Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 harus melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai 
    dijalankan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(6) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak sebelum saat usaha mulai dijalankan.


                        BAB III
        TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
         SERTA PELAPORAN DAN PEMBERIAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.

                        Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengusaha 
    yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diwajibkan 
    mengisi, menandatangani sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus, dan menyampaikan 
    sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus, Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengajukan permohonan untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak selain menerbitkan Kartu 
    Nomor Pokok Wajib Pajak juga menerbitkan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 6

Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan kegiatan usaha dan pemberian 
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan bentuk formulir yang dipergunakan, sesuai dengan Lampiran 
I.1, I.2, I.3 dan III keputusan ini.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan 
    usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau berubahnya status perusahaan yang 
    mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola berubah, diwajibkan mengajukan permohonan 
    dengan mengisi formulir Pemberitahuan Pindah.

(2) Dalam hal Pemberitahuan Pindah yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 
    ke Kantor Pelayanan Pajak lama, maka Kantor Pelayanan Pajak lama wajib menerbitkan surat 
    Perpindahan Wajib Pajak, untuk diberikan kepada Wajib Pajak guna diserahkan ke Kantor Pelayanan 
    Pajak baru.

(3) Dalam hal Pemberitahuan Pindah yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 
    langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru, maka tindasan Pemberitahuan Pindah tersebut wajib 
    dikirimkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lama.


                        Pasal 8

(1) Kantor Pelayanan Pajak baru setelah menerima surat Perpindahan Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) atau Pemberitahuan Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
    ayat (3) segera menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Bukti Pendaftaran Wajib Pajak.

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak yang dicantumkan pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Bukti 
    Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak 
    lama dengan mengganti kode Kantor Pelayanan Pajak.

(3) Setelah Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada 
    Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru segera menerbitkan surat Pemberitahuan Telah Terdaftar 
    di Kantor Pelayanan Pajak Baru dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak lama.


                        Pasal 9

Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan 
warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subyek 
Pajak dengan sendirinya memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dan ahli 
warisnya melaporkan dengan mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak.


                        BAB IV
        TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB 
           PAJAK, DAN PENCABUTAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 10

Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :
1.  Wajib Pajak yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak baru, yang 
    dibuktikan dengan telah diterimanya surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
    Baru.
2.  Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas Wajib Pajak berikut uraian singkat mengenai 
    hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain :
    a.  jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
    b.  tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak (tidak perlu harus 
        dilaksanakan sampai upaya paksa);
    c.  permohonan restitusi atau keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan.


                        Pasal 11

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :
    a.  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    b.  Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
    c.  Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi;
    d.  Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku;
    e.  Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha 
        Tetap;
    f.  Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi 
        syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.

(2) Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah 
    alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak lagi.


                        Pasal 12

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan 
sebagai berikut :
1.  Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) 
    huruf a disyaratkan adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris atau pihak lain, dilampiri foto copy 
    laporan kematian atau foto copy Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang;
2.  Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f 
    disyaratkan adanya permohonan tertulis dilampiri dokumen : 
    a.  copy Surat Nikah atau Akte Perkawinan dari catatan sipil, bagi wanita kawin;
    b.  surat pernyataan tentang selesainya warisan dibagi dari ahli waris, bagi warisan yang telah 
        selesai dibagi;
    c.  Akte Pembubaran, dan neraca likuidasi, bagi Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan;
    d.  Surat atau dokumen lain yang mendukung bahwa Bentuk Usaha Tetap tidak memenuhi syarat 
        lagi digolongkan sebagai Wajib Pajak, bagi Bentuk Usaha Tetap;
    atau adanya laporan pemeriksaan lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak 
    memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
3.  Telah melunasi utang pajak.
4.  Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan, dan apabila dari hasil pemeriksaan tersebut 
    ditemukan utang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
    -   Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan; atau
    -   Wajib Pajak tidak dapat diketemukan lagi; atau
    -   Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.


                        Pasal 13

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
11 ayat (1) huruf b baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan 
dengan ketentuan :
1.  Suami harus telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
2.  Berkas Wajib Pajak wanita kawin tersebut diserahkan atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    ditempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suaminya terdaftar sebagai 
    Wajib Pajak dengan disertai uraian singkat seperti dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, untuk digabung 
    dengan berkas Wajib Pajak suami.
3.  Berkas Wajib Pajak wanita kawin yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan 
    tempat suami terdaftar, digabungkan dengan berkas Wajib Pajak suami.


                        Pasal 14

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
    dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan 
    oleh :
    1.  Wajib Pajak atau kuasanya yang sah dengan melampirkan Surat Kuasa;
    2.  Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal :
        a.  Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, berdasarkan Surat 
            Keterangan Kematian atau copy akte atau copy laporan kematian Wajib Pajak;
        b.  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan f, 
            berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal jumlah peredaran untuk suatu tahun takwim atau tahun buku tidak melebihi batasan 
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan 
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah lewat jangka waktu tiga bulan setelah 
    akhir tahun takwim atau tahun buku yang bersangkutan.

(3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka 
    waktu tiga bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

(4) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak 
    memberi suatu keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    dianggap dikabulkan dan surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus 
    diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


                        Pasal 15

Dalam hal Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor 
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama dilakukan sebagai berikut :
1.  Wajib Pajak mengajukan surat Pemberitahuan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama atau langsung 
    ke Kantor Pelayanan Pajak baru tanpa disyaratkan harus mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib 
    Pajak;
2.  Surat Pemberitahuan Pindah pada angka 1 harus memuat data sekurang-kurangnya mengenai nama, 
    Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Register dan alamat baru Wajib Pajak ditempat yang dituju, yang 
    diperlukan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama untuk menerbitkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan/
    atau surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk dikirimkan ke Kantor 
    Pelayanan Pajak Baru;
3.  Berdasarkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan/atau surat Pencabutan Nomor Pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan Kartu Pendaftaran, Kartu 
    Nomor Pokok Wajib Pajak, surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan surat Pemberitahuan Telah 
    Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru.


                        Pasal 16

Berdasarkan Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak, dan surat Pemberitahuan Pindah atau surat 
Perpindahan Wajib Pajak, dilakukan perubahan data (up-date) Wajib Pajak dengan tata cara seperti tercantum 
dalam Lampiran II keputusan ini.


                        Pasal 17

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang 
harus dilakukannya.


                         BAB V
                                PENUTUP

                        Pasal 18

Dengan berlakunya keputusan ini, keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, 
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 tentang Pelimpahan Wewenang 
Pengelolaan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, dan 
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang Bertempat Tinggal atau Berkedudukan di Luar Wilayah Daerah 
Khusus Ibukota Jakarta Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang Wilayah Kerjanya Meliputi Tempat 
Tinggal, Tempat Kedudukan, dan/atau Tempat Usaha Wajib Pajak yang Bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/540ae6b0f6ac6e155062f3dd4f0b2b01.txt · Last modified: (external edit)