peraturan:0tkbpera:53fde96fcc4b4ce72d7739202324cd49
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 554/KMK.01/1992
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN
KOMODITI EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam
pembuatan komoditi ekspor, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal
Impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai Tahun 1984;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden
Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.05/1991 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang
Ekspor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 738/KMK.05/1991 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang
Ekspor;
8. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
315/KMK.01/1985, Nomor 134/Kpb/V/86, Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan
Komoditi Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN
BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
a. Barang dan bahan asal impor adalah barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan
Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan
Komoditi Ekspor.
b. Penangguhan Pembayaran Pajak adalah penangguhan pembayaran PPN dan atau PPn BM atas impor
arang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor, diberikan kepada produsen
eksportir selaku Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 2
Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan persetujuan
pembebasan Bea Masuk dan atau Bea Masuk Tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai
persetujuan penangguhan pembayaran pajak.
Pasal 3
Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran pajak atas impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, PPN dan PPn BM atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut.
Pasal 4
Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan diberi wewenang untuk
menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond/SSB dalam hal terjadi pelanggaran oleh
produsen eksportir atas pelaksanaan pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, dan menetapkan biaya
administrasi atas pelanggaran yang besarnya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
323/KMK.01/1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tentang
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan
Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai dan Kepala
BAPEKSTA Keuangan sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Juni 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/53fde96fcc4b4ce72d7739202324cd49.txt · Last modified: by 127.0.0.1