peraturan:0tkbpera:53fdae58e861476b182b0cd6beade809
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2395/PJ.51/1995 TENTANG PERMINTAAN DATA NILAI CIF KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 (terlampir) perihal pengenaan PPN/PPn BM atas kendaraan bermotor, maka dalam rangka pelaksanaan butir 2.2. Surat Edaran dimaksud, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data-data Nilai CIF kendaraan bermotor jenis sedan (sesuai dengan tabel terlampir) yang berlaku selama periode Juni 1995 sampai dengan Desember 1995. Untuk periode selanjutnya (setiap enam bulan sekali), Saudara agar menyampaikan data-data Nilai CIF tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL pada bulan sebelum bulan pertama dari enam bulan periode yang ditentukan, misalnya untuk periode Januari 1996 sampai dengan Juni 1996, data-data tersebut sudah dapat kami terima pada bulan Desember 1995. Demikian disampaikan, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/53fdae58e861476b182b0cd6beade809.txt · Last modified: (external edit)