peraturan:0tkbpera:53fdae58e861476b182b0cd6beade809
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Nopember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2395/PJ.51/1995

                            TENTANG

           PERMINTAAN DATA NILAI CIF KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 
tanggal 16 Oktober 1995 (terlampir) perihal pengenaan PPN/PPn BM atas kendaraan bermotor, maka dalam 
rangka pelaksanaan butir 2.2. Surat Edaran dimaksud, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan 
data-data Nilai CIF kendaraan bermotor jenis sedan (sesuai dengan tabel terlampir) yang berlaku selama 
periode Juni 1995 sampai dengan Desember 1995.

Untuk periode selanjutnya (setiap enam bulan sekali), Saudara agar menyampaikan data-data Nilai CIF 
tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL pada bulan sebelum bulan pertama dari 
enam bulan periode yang ditentukan, misalnya untuk periode Januari 1996 sampai dengan Juni 1996, data-data 
tersebut sudah dapat kami terima pada bulan Desember 1995.

Demikian disampaikan, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/53fdae58e861476b182b0cd6beade809.txt · Last modified: (external edit)