KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL pengaduan©pajak.go.id
Nomor
:
S-132/PJ/2014
25 Maret 2014
Sifat
:
Segera
Hal
:
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
**KEP-62/PJ/2014** tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi
Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Secara e-Filing
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-62/PJ/2014** tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Secara e-Filing, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan untuk tetap melakukan penyuluhan tentang penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id__). 2. Dalam penyuluhan tersebut agar disampaikan juga, bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal, ttd. A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.