peraturan:0tkbpera:539fd53b59e3bb12d203f45a912eeaf2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133c/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PEMUSNAHAN BENDA METERAI
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai,
dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang pemusnahan Benda Meterai dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI.
Pasal 1
Benda Meterai yang dimusnahkan adalah Benda Meterai yang rusak, cacat, atau kotor sehingga tidak jelas lagi
ciri-ciri keasliannya yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999
tanggal 15 Desember 1999 dan Benda Meterai lainnya yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Pasal 2
Pemusnahan Benda Meterai dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Biaya pemusnahan Benda Meterai dibebankan pada mata anggaran Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KMK.01/1986 tanggal
1 Desember 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan, Penjualan, Penukaran, Pengembalian,
dan Pemusnahan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/539fd53b59e3bb12d203f45a912eeaf2.txt · Last modified: by 127.0.0.1