peraturan:0tkbpera:536eecee295b92db6b32194e269541f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 641/PJ.52/1993
TENTANG
PENJUALAN SEBAGIAN BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal ............ perihal Surat Keterangan Pajak Penjualan (PPn)
tidak terutang, diketahui bahwa :
a. PT. XYZ pada bulan Pebruari 1992 telah menjual sebagian barang modalnya yang diimpor pada tahun
1980.
b. Pada saat impor barang modal tersebut dalam Tahun 1980, PT. XYZ diberikan fasilitas pembebasan
Bea Masuk, MPO dan Pajak Penjualan Impor 100% dalam rangka PMA.
Sehubungan dengan penjualan barang modal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pajak Penjualan (PPn).
1.1. Berdasarkan pada butir 7 Surat Ketua BKPM No. 632/PABEAN/80 tanggal 21 Juli 1980 tentang
Pemberian fasilitas pembebasan/kekeringan Bea Masuk, Pajak Penjualan Impor dan MPO
Impor atas pemasukan mesin-mesin/equipment/spare parts untuk XXYZ dalam rangka
Penanaman Modal Asing, apabila terdapat penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan
maka pemberian fasilitas dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang
yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk, Pajak Penjualan dan MPO Impor serta pungutan-
pungutan lain yang terutang.
1.2. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. 743/51/7/6/1976 tanggal 8 Juni 1976 tentang
Penghapusan Barang-barang Modal Milik Perusahaan PMA/PMDN yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan bahwa :
a. Barang-barang modal yang diimpor dalam rangka PMA/PMDN dengan memperoleh
fasilitas pabean hanya dapat dipindahtangankan apabila terlebih dahulu telah
melunasi segala pungutan pabean yang terutang.
b. Pedoman pengenaan pungutan pabean mengenai pemindahtanganan barang modal
yang berupa mesin-mesin (alat produksi tetap) yang dilakukan setelah lewat jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengimporan yaitu :
- dikenakan menurut dasar tarip pada waktu pemasukan;
- sedangkan atas harganya diberikan potongan (penyusutan) 5 (lima) tahun
pertama sebesar 10% pertahun, untuk tahun keenam dan selanjutnya 5%
pertahun dengan ketentuan nilai sisa sekurang-kurangnya 20%.
c. Tata cara pemungutannya diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pajak Penjualan Impor atas barang modal yang
dijual oleh PT. XYZ pada bulan Februari 1992, harus dibayar dengan menggunakan tarip pada
waktu pemasukan (Tahun 1980) dan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai sisa minimum
yaitu sebesar 20% dari nilai impor pada saat pemasukan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf c UU PPN 1984, atas penyerahan atau
penjualan barang modal dimaksud pada bulan Pebruari 1992 yang lalu, tidak perlu dipungut
PPN karena penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak yang terutang PPN.
2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No.
1441b/KMK.04/1989 dalam hal barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah
dikreditkan harus dibayar kembali.
Karena pada saat impor barang modal dimaksud dalam tahun 1980 tidak ada PPN Masukan
yang pernah dikreditkan oleh PT. XYZ, maka tidak ada PPN Masukan yang harus dibayar
kembali oleh PT. XYZ atas pemindahtanganan barang modal dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/536eecee295b92db6b32194e269541f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1