peraturan:0tkbpera:535b8a7c260ccef00aa9ac0ecde6067f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 658/PJ.53/2002
TENTANG
PENGENAAN OPSEN DAN BAGI HASIL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Gubernur Jawa Timur mengusulkan tambahan pajak berupa
opsen terhadap pajak pemerintah pusat yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Ekspor serta Bea dan Cukai 10%. Usulan tersebut disampaikan dengan
pertimbangan bahwa konstribusi daerah pada pemerintah pusat belum termasuk sebagai variabel
dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
2. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 17 TAHUN 2000 menyatakan bahwa :
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tarif Pajak Penghasilan adalah 5%, 10%, 15%,
25% dan 35%.
b. Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, tarif Pajak Penghasilan adalah 10%, 15%, dan 30%.
3. Pasal 31C ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 17 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa penerimaan
negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk
Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%.
5. Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Nomor 18 TAHUN 2000 dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Pemerintah diberi
wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen)
dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
6. Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001 tanggal 31 Desember
2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002
telah ditetapkan bahwa "Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25%
(dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagikan kepada Daerah".
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
a. Penambahan pajak berupa opsen terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
tidak bisa dilaksanakan karena pengenaan opsen tersebut tidak dikenal dan bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
b. Penambahan pajak berupa opsen tersebut mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan
dan Pajak Pertambahan Nilai, padahal kenaikan tarif harus dilakukan:
1) dengan Undang-undang, untuk Pajak Penghasilan;
2) dengan Peraturan Pemerintah yang sebelumnya harus disampaikan kepada DPR,
untuk Pajak Pertambahan Nilai.
c. Selain daripada itu kenaikan beban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai akan
mengakibatkan dampak yang luas bagi kegiatan perekonomian dan investasi di Indonesia,
sebagaimana Saudara ketahui pengaturan tarif pajak antara lain juga sangat memperhatikan
besarnya tarif yang dikenakan oleh negara-negara lain terutama negara-negara tetangga.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/535b8a7c260ccef00aa9ac0ecde6067f.txt · Last modified: by 127.0.0.1