User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:534488729ab74ff059356cb58c9907ef
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            1 September 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 276/PJ.313/1999

                            TENTANG

    CADANGAN PREMI YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa pembentukan cadangan premi yang 
    diperkenankan oleh ketentuan perpajakan belum mencakup seluruh biaya asuransi yang harus 
    ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa, dan adanya kemungkinan menurunnya cadangan premi 
    asuransi yang disebabkan oleh :
    a.  banyaknya polis yang jatuh tempo, tertanggung meninggal dunia atau penebusan nilai tunai;
    b.  sedikitnya penutupan polis-polis yang baru;
    c.  sebagian besar pertanggungan terdiri dari polis-polis yang memiliki cadangan premi rendah;

    Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat bahwa apabila klaim-klaim atas polis-polis yang 
    jatuh tempo, tertanggung meninggal dunia atau penebusan nilai tunai tidak dibebankan sebagai biaya 
    perusahaan, sementara itu penghitungan cadangan premi hanya dilakukan terhadap polis-polis yang 
    masih berjalan, maka hal tersebut akan memberatkan dan dapat mengancam kelangsungan usaha 
    perusahaan asuransi jiwa.

2.  Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang 
    Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, mengatur bahwa besarnya 
    cadangan premi yang dapat dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan 
    perhitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

3.  Dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 
    dijelaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa dibentuk untuk menutup klaim yang 
    pasti akan terjadi atau jatuh tempo. Oleh karena itu untuk menghitung besarnya cadangan premi yang 
    dapat dibebankan sebagai biaya dalam satu tahun, perusahaan asuransi yang bersangkutan wajib 
    menyertakan perhitungan cadangan premi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan, dan besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah kenaikan 
    jumlah saldo akhir dibandingkan dengan saldo awal cadangan premi tahun yang bersangkutan. 
    Selanjutnya dalam menghitung besarnya saldo cadangan premi setiap akhir tahun, perusahaan 
    asuransi harus memperhitungkan pembayaran klaim asuransi yang sudah jatuh tempo atau karena 
    meninggalnya tertanggung pada tahun yang bersangkutan sehingga dengan demikian pembayaran 
    klaim tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.

4.  Berdasarkan uraian permasalahan di atas, dengan ini ditegaskan :
    a.  Pembentukan dana cadangan asuransi jiwa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
        untuk menghitung penghasilan kena pajak mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 
        dan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :    SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 
        1995.
    b.  Apabila terdapat klaim asuransi baik karena jatuh tempo maupun meninggalnya tertanggung, 
        klaim tersebut terlebih dahulu diperhitungkan dengan cadangan premi yang tersedia dan 
        apabila tidak mencukupi klaim tersebut dibebankan ke rugi/laba tahun yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/534488729ab74ff059356cb58c9907ef.txt · Last modified: (external edit)