peraturan:0tkbpera:532b81fa223a1b1ec74139a5b8151d12
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 250/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN KENIKMATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. Seluruh kebun PT XYZ telah mendapat penetapan sebagai daerah terpencil berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor XXX, XXX, XXX, XXX, XXX, XXX dan XXX. b. Perusahaan memberikan natura berupa catu beras kepada pekerja dan tanggungannya sampai dengan maksimum 4 orang dan membebankan biaya catu beras tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan tidak memasukkan pemberian natura tersebut sebagai penghasilan karyawan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21; c. Saudara mohon penegasan bahwa Perusahaan telah menerapkan pemberian natura tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (3) huruf d beserta penjelasannya, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah; b. Pasal 9 ayat (1) huruf e, diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura an kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 huruf a dan huruf b, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1) Huruf a, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di tempat kerja. 2) Huruf b, daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu: a) daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomis pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang; b) daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. b. Pasal 4 ayat (1), Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk: 1) tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa; 2) pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan; 3) pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara; 4) pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja; 5) olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud. c. Pasal 4 ayat (2), Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut. d. Pasal 4 ayat (3), Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. e. Pasal 4 ayat (4), Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang kembali. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pemberian catu beras oleh PT XYZ kepada para pegawai dan tanggungannya adalah merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya; b. Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja, dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/532b81fa223a1b1ec74139a5b8151d12.txt · Last modified: by 127.0.0.1