peraturan:0tkbpera:532b81fa223a1b1ec74139a5b8151d12
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 250/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN KENIKMATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
a. Seluruh kebun PT XYZ telah mendapat penetapan sebagai daerah terpencil berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor
XXX, XXX, XXX, XXX, XXX, XXX dan XXX.
b. Perusahaan memberikan natura berupa catu beras kepada pekerja dan tanggungannya
sampai dengan maksimum 4 orang dan membebankan biaya catu beras tersebut sebagai
pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan tidak
memasukkan pemberian natura tersebut sebagai penghasilan karyawan dalam menghitung
Pajak Penghasilan Pasal 21;
c. Saudara mohon penegasan bahwa Perusahaan telah menerapkan pemberian natura tersebut
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 4 ayat (3) huruf d beserta penjelasannya, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai
Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak
atau Pemerintah;
b. Pasal 9 ayat (1) huruf e, diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura
an kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan
Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau
Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam bentuk Natura Dan
Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 huruf a dan huruf b, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud
dengan:
1) Huruf a, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan
dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara
bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di
tempat kerja.
2) Huruf b, daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu:
a) daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan
tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomis pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya
sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga
untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi
yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
pengembalian yang relatif panjang;
b) daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh)
meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
b. Pasal 4 ayat (1), Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
1) tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di
lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa;
2) pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana
kesehatan;
3) pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak
ada sarana pendidikan yang setara;
4) pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota
keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan
dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan
keluarganya karena terhentinya hubungan kerja;
5) olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan
kuda, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.
c. Pasal 4 ayat (2), Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan
sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran
tersebut.
d. Pasal 4 ayat (3), Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
e. Pasal 4 ayat (4), Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat
diperpanjang kembali.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Pemberian catu beras oleh PT XYZ kepada para pegawai dan tanggungannya adalah
merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek
Pajak bagi pegawai yang menerimanya;
b. Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat
kerja, dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil yang dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/532b81fa223a1b1ec74139a5b8151d12.txt · Last modified: by 127.0.0.1