User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:532b81fa223a1b1ec74139a5b8151d12
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 250/PJ.42/2003

                            TENTANG

             PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN NATURA DAN KENIKMATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Seluruh kebun PT XYZ telah mendapat penetapan sebagai daerah terpencil berdasarkan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil Nomor 
        XXX, XXX, XXX, XXX, XXX, XXX dan XXX.

    b.  Perusahaan memberikan natura berupa catu beras kepada pekerja dan tanggungannya 
        sampai dengan maksimum 4 orang dan membebankan biaya catu beras tersebut sebagai 
        pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan tidak 
        memasukkan pemberian natura tersebut sebagai penghasilan karyawan dalam menghitung 
        Pajak Penghasilan Pasal 21;

    c.  Saudara mohon penegasan bahwa Perusahaan telah menerapkan pemberian natura tersebut 
        sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (3) huruf d beserta penjelasannya, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai 
        Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau 
        jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak 
        atau Pemerintah;

    b.  Pasal 9 ayat (1) huruf e, diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak 
        bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian 
        atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura 
        an kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta 
        penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang 
        berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan 
    Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau 
    Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam bentuk Natura Dan 
    Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat 
    Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 huruf a dan huruf b, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud 
        dengan:
        1)  Huruf a, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan 
            dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara 
            bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di 
            tempat kerja.
        2)  Huruf b, daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu:
            a)  daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan 
                tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomis pada umumnya kurang 
                memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya 
                sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga 
                untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi 
                yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa 
                pengembalian yang relatif panjang;
            b)  daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) 
                meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

    b.  Pasal 4 ayat (1), Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang 
        diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan 
        dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
        1)  tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di 
            lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa;
        2)  pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana 
            kesehatan;
        3)  pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak 
            ada sarana pendidikan yang setara;
        4)  pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota 
            keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan 
            dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan 
            keluarganya karena terhentinya hubungan kerja;
        5)  olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan 
            kuda, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.

    c.  Pasal 4 ayat (2), Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana 
        dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan 
        sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran 
        tersebut.

    d.  Pasal 4 ayat (3), Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 
        (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan 
        ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

    e.  Pasal 4 ayat (4), Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diberikan untuk jangka 
        waktu 10 tahun yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat 
        diperpanjang kembali.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pemberian catu beras oleh PT XYZ kepada para pegawai dan tanggungannya adalah 
        merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek 
        Pajak bagi pegawai yang menerimanya;

    b.  Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat 
        kerja, dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil yang dapat 
        dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/532b81fa223a1b1ec74139a5b8151d12.txt · Last modified: by 127.0.0.1