peraturan:0tkbpera:532923f11ac97d3e7cb0130315b067dc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2612/PJ.7/1997

                            TENTANG

          PENEGASAN MENGENAI PELAKSANAAN PSL PPN DAN PPn BM OLEH AKUNTAN PUBLIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) PPN dan PPn 
BM oleh Akuntan Publik dan dengan tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-150/PJ./1997 tanggal 1 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan 
Publik, dengan ini perlu disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Bahwa, apabila karena alasan tertentu sehingga sesuai dengan ketentuan PKP yang sedang di PSL PPN 
    dan PPn BM oleh Akuntan Publik harus dibatalkan, maka KPP yang bersangkutan diminta agar segera 
    menyampaikan usulan PKP pengganti beserta alasannya kepada Direktur Pemeriksaan Pajak untuk 
    kemudian ditentukan/diputuskan tindak lanjut yang harus dilaksanakan atas usul penggantian PKP 
    dimaksud

2.  Bahwa, penghentian pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik hanya dapat dilakukan 
    oleh Direktur Pemeriksaan Pajak berdasarkan alasan tertentu atau atas usul KPP.

3.  Bahwa, pembatalan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) terhadap PKP yang di PSL PPN dan PPn 
    BM oleh Akuntan Publik oleh KPP hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau atas persetujuan 
    dari Direktur Pemeriksaan Pajak.

4.  Bahwa, untuk menghindari terjadinya penggantian PKP karena tidak memenuhi syarat untuk di PSL 
    PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik, diminta agar PKP atau PKP pengganti yang Saudara usulkan 
    benar-benar telah diteliti secara seksama bahwa PKP dimaksud telah memenuhi syarat untuk 
    diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR 

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/532923f11ac97d3e7cb0130315b067dc.txt · Last modified: (external edit)