peraturan:0tkbpera:532923f11ac97d3e7cb0130315b067dc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2612/PJ.7/1997 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PELAKSANAAN PSL PPN DAN PPn BM OLEH AKUNTAN PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik dan dengan tetap mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/PJ./1997 tanggal 1 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik, dengan ini perlu disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa, apabila karena alasan tertentu sehingga sesuai dengan ketentuan PKP yang sedang di PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik harus dibatalkan, maka KPP yang bersangkutan diminta agar segera menyampaikan usulan PKP pengganti beserta alasannya kepada Direktur Pemeriksaan Pajak untuk kemudian ditentukan/diputuskan tindak lanjut yang harus dilaksanakan atas usul penggantian PKP dimaksud 2. Bahwa, penghentian pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik hanya dapat dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak berdasarkan alasan tertentu atau atas usul KPP. 3. Bahwa, pembatalan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) terhadap PKP yang di PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik oleh KPP hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau atas persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Pajak. 4. Bahwa, untuk menghindari terjadinya penggantian PKP karena tidak memenuhi syarat untuk di PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik, diminta agar PKP atau PKP pengganti yang Saudara usulkan benar-benar telah diteliti secara seksama bahwa PKP dimaksud telah memenuhi syarat untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/0tkbpera/532923f11ac97d3e7cb0130315b067dc.txt · Last modified: (external edit)