peraturan:0tkbpera:5301386c592331424197d34172de723a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1011/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN PENETAPAN PEMERIKSAAN RESTITUSI PPN 
                  TAHUN 2000, 2001, 2002 DAN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 06 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara, PT ABC, telah diperiksa oleh KPP Karawang untuk penyelesaian restitusi 
        PPN tahun 2000, 2001, 2002 dan 2003 sesuai dengan SPT yang diajukan dan dilaporkan di 
        KPP Karawang.
    b.  Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemusatan 
        Tempat Terutang PPN Bagi PKP yang Dikukuhkan di KPP di Lingkungan Kanwil Khusus DJP 
        selain KPP BUMN, maka penyelesaian restitusi PPN menjadi tidak jelas. Hal tersebut terjadi, 
        karena KPP Karawang menginformasikan bahwa proses pemeriksaan tidak dapat diselesaikan 
        walaupun proses pemeriksaan restitusi PPN tahun 2000, 2001, 2002 dan 2003 yang dilakukan 
        oleh KPP Karawang sudah pada tahap akhir (tinggal penandatanganan Nota Perhitungan).
    c.  Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara memohon penegasan siapa yang berwenang 
        untuk menyelesaikan restitusi PPN tahun 2000, 2001 2002 dan 2003 tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000, antara mengatur bahwa :
        a.1.    Pasal 17 : Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan 
            Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak 
            yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan 
            pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
        a.2.    Pasal 11 ayat (1) : Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, 
            namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung 
            diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

    b.  Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara mengatur bahwa apabila dalam 
        suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak 
        Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
        dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 ayat (3)    :   Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
                    disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
                    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
        Pasal 2 ayat (4)    :   Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 
                    1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu 
        Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor 
        Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
        antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 angka 7 :   Pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan 
                    administrasi perpajakan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha 
                    Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak 
                    baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan 
                    dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status perusahaan.
        Pasal 9     :   Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
                    dan atau Pasal 7, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim 
                    berkas Wajib Pajak dan atau berkas Pengusaha Kena Pajak yang 
                    bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap 
                    perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain :
                    1.  Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
                    2.  Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan 
                        pajak;
                    3.  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
                        atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak 
                        yang belum diselesaikan.

    e.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya 
        Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak 
        Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 angka 2 :   Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak Penanaman 
                    Modal Asing Dua;
        Pasal 2     :   (1) Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih 
                        tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk 
                        seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di 
                        tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor 
                        Pelayanan Pajak.
                    (2) Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan tempat 
                        terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem 
                        administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan 
                        Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan 
                        menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada 
                        Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
                    (6) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada 
                        ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan 
                        pemberitahuan pemusatan tempat terutangnya pajak, Kepala 
                        Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan keputusan 
                        pemusatan tempat terutangnya pajak secara jabatan paling 
                        lambat tanggal 31 Desember 2004
        Pasal 3     :   Kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 
                    pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak

    f.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ./2004 tentang Penyampaian Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 Tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan 
        Usaha Milik Negara, Dan KEP - 133/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama 
        Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak 
        Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Angka 1     :   Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan 
                    Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
                    Jakarta Khusus selain KPP Badan Usaha Milik Negara wajib 
                    melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal 
                    penerapan sistem administrasi perpajakan modern sesuai dengan 
                    KEP-121/PJ/2004. Namun demikian PKP diberi kelonggaran waktu 
                    sampai siap melaksanakan pemusatan, dan apabila telah siap PKP 
                    wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP.
        Angka 2     :   Apabila sampai dengan tanggal 30 November 2004 PKP belum 
                    menyampaikan pemberitahuan kepada KPP, maka Kepala KPP wajib 
                    menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutang pajak secara 
                    jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004.
        Angka 5     :   Permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, permohonan Surat 
                    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN), permohonan 
                    Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB 
                    PPn BM, permohonan Pemindahbukuan, permohonan Pembetulan, 
                    permohonan Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi 
                    Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar 
                    atas PPN dan atau PPn BM, permintaan Surat Uraian Banding untuk 
                    PPN dan atau PPn BM dan permohonan lainnya yang diterima sampai 
                    dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern 
                    pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan 
                    memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang 
                    berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 bulan 
                    sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern 
                    pada KPP tempat pemusatan.
        Angka 6     :   Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan atau PPn BM 
                    selain lebih bayar restitusi, yang telah dimulai sebelum tanggal 
                    penerapan sistem administrasi perpajakan modern, diselesaikan oleh 
                    KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai 
                    ketentuan yang berlaku, paling lambat 6 bulan sejak tanggal 
                    penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat 
                    pemusatan.

    g.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 05/PJ./2005 tentang Penyampaian Peraturan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 37/PJ./2005 Tentang Perubahan Atas KEP - 133/PJ./2004 
        Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang 
        Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
        Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Dan 
        Penjelasan Atas Surat Edaran Nomor SE - 22/PJ./2004 Tentang Penyampaian Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 Tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha 
        Milik Negara Dan KEP - 133/PJ./2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh 
        Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha 
        Milik Negara, antara lain mengatur bahwa :
        a). Yang dimaksud dengan kata 'diselesaikan' sebagaimana dimaksud dalam butir 5 
            Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ./2004 diberikan penegasan 
            adalah sebagai berikut untuk permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, diselesaikan 
            sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan;
        b). Yang dimaksud dengan kata 'diselesaikan' sebagaimana dimaksud dalam butir 6 
            Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ./2004, diberikan penegasan 
            adalah sampai dengan diterbitkannya Nota Penghitungan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Atas Permohonan restitusi PPN dan/atau PPn BM, yang diterima sampai dengan tanggal 
        penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan (KPP PMA 
        Dua), diselesaikan oleh KPP lokasi (KPP Karawang) dengan memperhatikan jangka waktu 
        penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 
        6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat 
        pemusatan.
    b.  Dalam hal penyelesaian restitusi PPN terjadi melewati jangka waktu di atas, Kantor Pelayanan 
        Pajak lama harus mengirim berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian 
        singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang 
        isinya antara lain :
        -   Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
        -   Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
        -   Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak 
            atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.
    c.  Dengan demikian, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN tahun 2000, 2001, 
        2002 dan 2003 tersebut diselesaikan KPP PMA Dua berdasarkan data yang berasal dari KPP 
        Karawang.
    d.  Apabila masih terdapat utang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan 
        dikompensasikan dengan utang pajak yang masih belum dilunasi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/5301386c592331424197d34172de723a.txt · Last modified: (external edit)