peraturan:0tkbpera:52fc2aee802efbad698503d28ebd3a1f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 100/PJ.53/2003

                            TENTANG

PROSES PENYELESAIAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK WAJIB PAJAK PATUH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Januari 2003 hal penegasan tentang Proses 
Penyelesaian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak Patuh, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan tentang proses penyelesaian pengembalian 
    pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP 
    dengan kriteria Wajib Pajak Patuh untuk Masa Pajak Desember 2002, dimana penetapan Wajib Pajak 
    Patuh tahun 2003 belum diterbitkan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang 
    Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak 
    jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan 
    Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan 
    Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, 
    menyatakan bahwa daftar nominatif Wajib Pajak Patuh disusun oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, 
    dan diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan atas nama 
    Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan pada setiap tahun, yakni paling lambat pada akhir 
        bulan Januari. Dengan demikian fasilitas pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh baru dapat 
        diberikan setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, dan pelayanan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut berkenaan dengan Masa Pajak atau 
        Tahun Pajak saat penetapan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai Wajib Pajak Patuh.
    b.  Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh pada 
        tahun 2002, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Masa 
        Pajak Desember 2002 yang dilaporkan pada bulan Januari 2003 tetap dapat diberikan 
        pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang Wajib Pajak tersebut belum dicabut dari 
        kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh tahun 2002.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/52fc2aee802efbad698503d28ebd3a1f.txt · Last modified: (external edit)