peraturan:0tkbpera:52fc2aee802efbad698503d28ebd3a1f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 100/PJ.53/2003
TENTANG
PROSES PENYELESAIAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK WAJIB PAJAK PATUH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Januari 2003 hal penegasan tentang Proses
Penyelesaian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak Patuh, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan tentang proses penyelesaian pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP
dengan kriteria Wajib Pajak Patuh untuk Masa Pajak Desember 2002, dimana penetapan Wajib Pajak
Patuh tahun 2003 belum diterbitkan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang
Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan
Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,
menyatakan bahwa daftar nominatif Wajib Pajak Patuh disusun oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
dan diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan atas nama
Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan pada setiap tahun, yakni paling lambat pada akhir
bulan Januari. Dengan demikian fasilitas pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh baru dapat
diberikan setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, dan pelayanan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut berkenaan dengan Masa Pajak atau
Tahun Pajak saat penetapan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai Wajib Pajak Patuh.
b. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh pada
tahun 2002, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Masa
Pajak Desember 2002 yang dilaporkan pada bulan Januari 2003 tetap dapat diberikan
pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang Wajib Pajak tersebut belum dicabut dari
kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh tahun 2002.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/52fc2aee802efbad698503d28ebd3a1f.txt · Last modified: by 127.0.0.1