peraturan:0tkbpera:52f4691a4de70b3c441bca6c546979d9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 340/PJ.52/2006

                             TENTANG

                             PERATURAN TENTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berkut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan PKP EPTE/PDKB yang memproduksi Carton Box 
        (sebagai pengemas) yang dikemudian dijual ke PT. DEF Pengusaha di Kawasan Berikat;
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas Saudara mengajukan 
        permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa 
        dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut 
        sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan 
        dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam 
        Daerah Pabean.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 tentang Tempat Penimbungan Berikat jo. Pasal 
        14 huruf 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam 
        Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat antara 
        lain mengatur bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005, atas pemasukan alat pengemas 
        (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan 
        PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas penyerahan Carton Box (sebagai pengemas) kepada PT ABC selaku 
    Pengusaha di Kawasan Berikat terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    587/PMK.04/2004 yaitu tanggal 1 Januari 2005, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM 
    sepanjang barang tersebut digunakan sebagai alat pengemas (packing material) yang menjadi satu 
    kesatuan dengan barang hasil olahan oleh perusahaan di Kawasan Berikat. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP PMA Dua.
peraturan/0tkbpera/52f4691a4de70b3c441bca6c546979d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1