peraturan:0tkbpera:52edc4a5890adc59cec82cb60f8af691
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.42/1999
TENTANG
PERBAIKAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.42/1998
TANGGAL 13 NOPEMBER 1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan dalam rangka menegaskan beberapa masalah
dalam rangka penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta, maka dipandang perlu untuk memperjelas dan
menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.42/1998 tanggal 13 Nopember
1998 sebagai berikut :
1. Ketentuan pada butir 9 diubah menjadi :
Apabila penggabungan dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan dalam
tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak yang menerima
pengalihan tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran yang wajib dibayar oleh pihak yang
menerima dan pihak-pihak yang mengalihkan sebelum penggabungan/peleburan dilakukan.
Atas pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak
atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha
dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari
Wajib Pajak yang menerima pengalihan.
2. Ketentuan pada butir 11 diubah menjadi :
Ketentuan bagi Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran
usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b :
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus sudah
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan
pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
b. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan
di luar kekuasaan wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat paling lama 2 (dua) tahun.
c. Apabila telah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b
Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana maka jangka waktu
tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
d. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c di atas, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan
berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
3. Ketentuan pada butir 13 diubah menjadi :
Daftar pemegang saham sebelum dan sesudah melakukan penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha tidak boleh berubah selama 1 (satu) tahun sejak keputusan penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha tersebut diterbitkan, kecuali :
a. Bagi Wajib Pajak yang melaksanakan pemekaran usaha sehubungan dengan program
pemerintah dalam rangka privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
b. Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dalam rangka
rekapitalisasi; atau
c. Bagi pemegang saham yang mengalihkan sahamnya kepada koperasi; atau
d. Perubahan daftar pemegang saham terjadi sebagai akibat Wajib Pajak melakukan Initial
Public Offering.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit
kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/52edc4a5890adc59cec82cb60f8af691.txt · Last modified: by 127.0.0.1