peraturan:0tkbpera:52d080a3e172c33fd6886a37e7288491
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 230/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur JenderaI
Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak
Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga
Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2001;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2001;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen
Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku untuk SPT Masa Masa
Pajak Januari 2001 dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat
Pemberitahuan, yang mulai berlaku terhadap penerimaan SPT Masa mulai Masa Pajak Januari 2001
dan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2000.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/52d080a3e172c33fd6886a37e7288491.txt · Last modified: by 127.0.0.1