peraturan:0tkbpera:52c409f1571f500e28f490a302a12540
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Nopember 2002    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1159/PJ.53/2002

                            TENTANG

        KONFIRMASI PENGISIAN IDENTITAS PIB DAN PEB ATAS KEIATAN IMPOR DAN EKSPOR OLEH PDKB 
            ATAS PESANAN/PERMINTAAS PENGUSAHA DI DALAM DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur PT XYZ Nomor XXX tanggal 20 Juni 2002 hal Perlakuan Pajak Pertambahan 
Nilai atas Kegiatan PT XYZ, beserta lampirannya (fotokopi terlampir), dimana secara garis besar dalam surat 
tersebut antara lain dikemukakan bahwa:

PT XYZ adalah perusahaan pabrikan komponen otomotif, khususnya wire harness. PT XYZ mensubkontrakkan 
proses pengolahan komponen tersebut kepada PT ABC dengan menggunakan sistem maklon, dimana bahan 
baku untuk proses produksi tersebut merupakan tanggung jawab PT XYZ sedangkan PT ABC hanya melakukan 
proses mengubah bahan baku menjadi produk komponen otomotif sesuai pesanan PT XYZ. Atas kegiatan 
maklon ini, PT ABC akan menerima imbalan jasa maklon;

Gambaran kegiatan usaha:
-   Transaksi Impor (impor bahan baku dari supplier)
-   impor bahan baku langsung dialamatkan ke lokasi PT ABC (di Kawasan Berikat), namun tagihan dari 
    supplier tetap kepada PT XYZ;
-   PT XYZ membayar tagihan dari supplier dan membebankannya sebagai biaya;
-   Transaksi Ekspor (ekspor produk otomotif kepada customer di luar negeri)
-   produk otomotif yang dihasilkan dengan cara maklon oleh PT ABC akan langsung diekspor (atas 
    permintaan PT XYZ) ke customer PT XYZ tanpa dikembalikan ke PT XYZ terlebih dahulu;
-   PT XYZ menerbitkan tagihan kepada customer, serta menerima pembayaran dari customer dan 
    mengakui pembayaran tersebut sebagai penjualan/sales;

Atas transaksi ini Wajib Pajak berpendapat bahwa dokumen ekspor/PEB diisi atas nama PT ABC sebagai pihak 
yang melakukan proses ekspor;

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk menjelaskan kepada 
kami tentang:
-   perlakuan kepabeanan atas pelaksanaan pemberian pekerjaan sub kontrak oleh perusahaan di Daerah 
    Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat tanpa kewajiban mengembalikan 
    barang hasil pekerjaan sub kontrak, khususnya pengisian identitas pada dokumen-dokumen ekspor-
    impor terkait;
-   apakah ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 huruf b sampai dengan huruf f Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-37/BC/2001 tanggal 14 Desember 2001 hal Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemberian Pekerjaan Sub Kontrak Kepada PDKB Lainnya Tanpa Kewajiban 
    Mengembalikan Barang Hasil Pekerjaan Sub Kontrak, dapat dijadikan rujukan bagi kasus ini, 
    mengingat pengusaha yang memberikan pekerjaan sub kontrak berada di Daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya.

Penjelasan Saudara tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi kami dalam memberikan penegasan 
tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanyakan oleh Wajib Pajak tersebut.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/52c409f1571f500e28f490a302a12540.txt · Last modified: (external edit)