peraturan:0tkbpera:52c409f1571f500e28f490a302a12540
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1159/PJ.53/2002 TENTANG KONFIRMASI PENGISIAN IDENTITAS PIB DAN PEB ATAS KEIATAN IMPOR DAN EKSPOR OLEH PDKB ATAS PESANAN/PERMINTAAS PENGUSAHA DI DALAM DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur PT XYZ Nomor XXX tanggal 20 Juni 2002 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan PT XYZ, beserta lampirannya (fotokopi terlampir), dimana secara garis besar dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: PT XYZ adalah perusahaan pabrikan komponen otomotif, khususnya wire harness. PT XYZ mensubkontrakkan proses pengolahan komponen tersebut kepada PT ABC dengan menggunakan sistem maklon, dimana bahan baku untuk proses produksi tersebut merupakan tanggung jawab PT XYZ sedangkan PT ABC hanya melakukan proses mengubah bahan baku menjadi produk komponen otomotif sesuai pesanan PT XYZ. Atas kegiatan maklon ini, PT ABC akan menerima imbalan jasa maklon; Gambaran kegiatan usaha: - Transaksi Impor (impor bahan baku dari supplier) - impor bahan baku langsung dialamatkan ke lokasi PT ABC (di Kawasan Berikat), namun tagihan dari supplier tetap kepada PT XYZ; - PT XYZ membayar tagihan dari supplier dan membebankannya sebagai biaya; - Transaksi Ekspor (ekspor produk otomotif kepada customer di luar negeri) - produk otomotif yang dihasilkan dengan cara maklon oleh PT ABC akan langsung diekspor (atas permintaan PT XYZ) ke customer PT XYZ tanpa dikembalikan ke PT XYZ terlebih dahulu; - PT XYZ menerbitkan tagihan kepada customer, serta menerima pembayaran dari customer dan mengakui pembayaran tersebut sebagai penjualan/sales; Atas transaksi ini Wajib Pajak berpendapat bahwa dokumen ekspor/PEB diisi atas nama PT ABC sebagai pihak yang melakukan proses ekspor; Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk menjelaskan kepada kami tentang: - perlakuan kepabeanan atas pelaksanaan pemberian pekerjaan sub kontrak oleh perusahaan di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat tanpa kewajiban mengembalikan barang hasil pekerjaan sub kontrak, khususnya pengisian identitas pada dokumen-dokumen ekspor- impor terkait; - apakah ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 huruf b sampai dengan huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-37/BC/2001 tanggal 14 Desember 2001 hal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pekerjaan Sub Kontrak Kepada PDKB Lainnya Tanpa Kewajiban Mengembalikan Barang Hasil Pekerjaan Sub Kontrak, dapat dijadikan rujukan bagi kasus ini, mengingat pengusaha yang memberikan pekerjaan sub kontrak berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya. Penjelasan Saudara tersebut merupakan bahan pertimbangan bagi kami dalam memberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanyakan oleh Wajib Pajak tersebut. Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/52c409f1571f500e28f490a302a12540.txt · Last modified: (external edit)