DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JEND. GATOT SUBROTO NO. 40-42
JAKARTA 12190
KOTAK POS 124
TELEPON
FAKSIMILI
WEBSITE
:
:
:
5250208; 5251609
5262880
http://www.pajak.go.id
Yth.
1.
Para Direktur di lingkungan KPDJP
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
4.
Kepala Kantor Pelayanan PBB
5.
Kepala KP4 atau KP2KP
6.
Kepala Karikpa
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-02/PJ.07/2007
TENTANG
PROSEDUR PENANGANAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN,
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Dalam rangka memberikan kesamaan prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: **PER-01/PJ.07/2007** tanggal 8 Oktober 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
a.
KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
b.
Kepala KPP adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
c.
Kanwil adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak;
d.
Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e.
Direktorat adalah Direktorat Keberatan dan Banding pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
f.
Direktur adalah Direktur Keberatan dan Banding pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
g.
TPT adalah Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak;
h.
Peneliti adalah petugas atau penelaah keberatan yang ditugaskan untuk melakukan penelitian keberatan, pembetulan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
i.
Petugas TPT adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP;
j.
Petugas yang ditunjuk adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
2.
Adapun prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar diatur sebagai berikut:
a.
Prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak diatur dalam Lampiran I;
b.
Prosedur penanganan keberatan diatur dalam Lampiran II;
c.
Prosedur penanganan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Lampiran III;
d.
Prosedur penanganan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar diatur dalam Lampiran IV;
e.
Formulir yang digunakan dalam Surat Edaran ini diatur dalam Lampiran V.
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di
:
Jakarta
Tanggal
:
08 Oktober 2007
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098