peraturan:0tkbpera:52af145bae0067bdc52f7363b5a851f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ/2008
TENTANG
PENUNJUKAN PEGAWAI UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS
PENDATAAN DAN PENILAIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Administrasi Modern perpajakan dan reorganisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 serta memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai
yang belum mencukupi kebutuhan pada Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada, dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsional Penilai adalah melakukan kegiatan pendataan
dan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Dan Angka
Kreditnya.
2. Sehubungan dengan terbatasnya jumlah Pejabat Fungsional Penilai yang ada dan untuk meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP/KPP Pratama/KP PBB dapat menunjuk pegawai
tertentu untuk melaksanakan kegiatan pendataan dan penilaian;
3. Pegawai tertentu yang dimaksud yang selanjutnya disebut Petugas Penilai PBB adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut :
a. Minimal Lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur
Muda, golongan ruang II/a;
b. Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan pendataan dan penilain, dan;
c. Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural, Fungsional Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK),
Account Representatif (AR), Operator Console (OC), atau Juru Sita.
4. Fungsional Penilai yang melaksanakan bimbingan terhadap Petugas Penilai PBB yang melaksanakan
pekerjaan lapangan adalah Fungsional Penilai yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Minimal golongan ruang III/a (jenjang jabatan tingkat Ahli atau Terampil), dan;
b. Menduduki jenjang pangkat/golongan ruang satu tingkat lebih tinggi.
5. Apabila di wilayah kerja Kantor Wilayah tersebut tidak ada Fungsional Penilai yang memenuhi
persyaratan sebagaimana butir 4.a dan butir 4.b di atas atau memiliki jumlah Fungsional Penilai yang
terbatas, maka Kantor Pusat DJP dapat melaksanakan bimbingan;
6. Penunjukan Petugas Penilai PBB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala kanwil DJP sebagaimana
terlampir yang berlaku sampai dengan berakhirnya program kegiatan atau sampai dengan
31 Desember tahun berjalan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/52af145bae0067bdc52f7363b5a851f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1