User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:52af145bae0067bdc52f7363b5a851f4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2008

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 29/PJ/2008

                        TENTANG

                 PENUNJUKAN PEGAWAI UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS
                           PENDATAAN DAN PENILAIAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Administrasi Modern perpajakan dan reorganisasi di lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 serta memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai 
yang belum mencukupi kebutuhan pada Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsional Penilai adalah melakukan kegiatan pendataan 
    dan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
    Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Dan Angka 
    Kreditnya.
2.  Sehubungan dengan terbatasnya jumlah Pejabat Fungsional Penilai yang ada dan untuk meningkatkan 
    pelayanan kepada Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP/KPP Pratama/KP PBB dapat menunjuk pegawai 
    tertentu untuk melaksanakan kegiatan pendataan dan penilaian;
3.  Pegawai tertentu yang dimaksud yang selanjutnya disebut Petugas Penilai PBB adalah Pegawai Negeri 
    Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut :
            a.  Minimal Lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur 
        Muda, golongan ruang II/a;
            b.  Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan pendataan dan penilain, dan;
            c.  Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural, Fungsional Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK), 
        Account Representatif (AR), Operator Console (OC), atau Juru Sita.
4.  Fungsional Penilai yang melaksanakan bimbingan terhadap Petugas Penilai PBB yang melaksanakan 
    pekerjaan lapangan adalah Fungsional Penilai yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
            a.  Minimal golongan ruang III/a (jenjang jabatan tingkat Ahli atau Terampil), dan;
            b.  Menduduki jenjang pangkat/golongan ruang satu tingkat lebih tinggi.
5.  Apabila di wilayah kerja Kantor Wilayah tersebut tidak ada Fungsional Penilai yang memenuhi 
    persyaratan sebagaimana butir 4.a dan butir 4.b di atas atau memiliki jumlah Fungsional Penilai yang 
    terbatas, maka Kantor Pusat DJP dapat melaksanakan bimbingan;
6.  Penunjukan Petugas Penilai PBB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala kanwil DJP sebagaimana 
    terlampir yang berlaku sampai dengan berakhirnya program kegiatan atau sampai dengan 
    31 Desember tahun berjalan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Direktur Jenderal

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/52af145bae0067bdc52f7363b5a851f4.txt · Last modified: (external edit)