peraturan:0tkbpera:52aa16fc56779ac9b2ae91a8b47927ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Nopember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.52/2004
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.52/2003
TENTANG DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan
Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal
27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak
Tidak Sah sebagai berikut :
a. Mencabut beberapa nama Wajib Pajak dari daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
b. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan adalah sesuai Lampiran II
Surat Edaran ini.
2. Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak
sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003
tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003
tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003
tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak
Sah.
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003
tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur
Pajak Tidak Sah.
e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2004 tanggal 02 Juli 2004 tentang
Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang
Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/52aa16fc56779ac9b2ae91a8b47927ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1