peraturan:0tkbpera:52947e0ade57a09e4a1386d08f17b656
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.41/2000
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 25 bagi anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
390/KMK.04/2000 tanggal 14 September 2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari kewajiban
pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari :
a. Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan
dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata atau yang mewakilinya;
b. Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri
Pendidikan Nasional atau yang mewakilinya;
c. Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah
Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan
persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya;
2. Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi"
dan "mewakili Pemerintah Republik Indonesia", perlu ditegaskan bahwa :
a. Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan atau kelompok misi kesenian
atau kebudayaan, misi olah raga dan misi keagamaan atau hanya seorang anggota saja.
Misalnya seorang tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam
rangka memberikan ceramah tentang kesenian dan kebudayaan Indonesia;
b. Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian atau kebudayaan, olah raga dan
keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait, atau yang
mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah
Republik Indonesia, tanpa mempersoalkan apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia,
lembaga atau organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia
di luar negeri atau lembaga atau organisasi lainnya di luar negeri.
3. Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal
Luar Negeri) sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar
Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal
Pajak ditempat atau pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau ditempat lain yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah diterima Surat Permohonan yang dinyatakan
lengkap.
4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-36/PJ.41/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/52947e0ade57a09e4a1386d08f17b656.txt · Last modified: by 127.0.0.1