User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5291822d0636dc429e80e953c58b6a76
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 84/PJ.313/1997

                            TENTANG

           PERLAKUAN PPh ATAS HIBAH TANAH GEDUNG KEPADA YAYASAN AEKI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Nopember 1996 perihal Permohonan Bebas Pembayaran PPh, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :
    -   Pada bulan Nopember 1984, XYZ membeli sebidang tanah dan bangunan di Jl.A, dahulu Jl. B, 
        yang sampai saat ini digunakan untuk kantor XYZ dan untuk itu dibukukan sebagai harta XYZ.

    -   Pada waktu transaksi, XYZ diwakili oleh Bapak ABC yang bertidak selaku Ketua Umum XYZ 
        sehingga dalam Akta Jual Beli dan Sertifikat Tanah tersebut tercatat atas nama Bapak ABC.

    -   Pada tanggal 14 Mei 1993, Bapak ABC meninggal dunia, sehingga Sertifikat Tanah atas nama 
        Almarhum oleh Ahli Warisnya dihibahkan kepada Bapak PQR selaku Ketua Umum XYZ dan 
        Bapak STU selaku Wakil Ketua Umum XYZ, dengan Akta Hibah No. 312/Menteng-/1994 
        tanggal 26 Oktober 1994.

    -   Pada tanggal 26 Oktober 1994, telah dibuat surat Pengikatan Tanah oleh Bapak PQR dan 
        Bapak STU, dalam jabatannya selaku Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum XYZ. Surat 
        tersebut telah dilegalisir oleh Notaris Pengganti DEF SH. dengan No. 1148.a/1994 tanggal 
        26 Oktober 1994

    -   Demikian juga untuk sebidang tanah yang terletak di Jl. B, Jakarta Pusat, di belakang tanah 
        dan bangunan di Jl. A, dahulu Jl. B, pada waktu transaksi, XYZ diwakili oleh Bapak PQR dan 
        Bapak STU masing-masing dalam jabatannya selaku Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum 
        XYZ sehingga di dalam Akta Jual Beli dan Sertifikat Tanah No. 104 tersebut tercatat atas nama 
        Bapak PQR dan Bapak STU.

    -   Pada tanggal 12 Juni 1995, Bapak PQR meninggal dunia, sehingga Sertifikat-sertifikat Tanah 
        atas nama Bapak STU dan Bapak PPQR oleh Bapak STU dan ahli waris Bapak PQR akan 
        dihibahkan kepada Yayasan XYZ Indonesia.

    -   Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar atas hibah tanah dan gedung kantor 
        Badan Pengurus Pusat XYZ dari Bapak STU dan ahli waris Bapak PQR kepada Yayasan XYZ 
        Indonesia dibebaskan dari pembayaran PPh.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 Akta Notaris Ny. H. WVZ, SH. Nomor : 6 tanggal 3 September 1991 mengenai 
    pendirian Yayasan XYZ Indonesia, untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan XYZ Indonesia 
    dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dengan ikut serta 
    dalam permodalan badan-badan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik 
    Indonesia dan mendirikan serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang sosial, pendidikan, 
    kesejahteraan dan lain-lain yang dianggap perlu.

3.  Dalam Akta Pendirian Yayasan XYZ Indonesia tersebut juga disebutkan bahwa XYZ telah memisahkan 
    uang tunai sebesar Rp 19.000.000,- (sembilanbelas juta rupiah) dari harta kekayaannya yang 
    diperuntukkan guna mendirikan Yayasan XYZ Indonesia.

4.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau 
    pemungutan PPh adalah :
    a.  Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah 
        dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta 
        rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

    b.  Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah 
        dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan 
        umum yang memerlukan persyaratan khusus;

    c.  Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
        sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan 
        lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial 
        atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang 
        hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, pemilikan, atau penguasaan 
        antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    d.  Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan.

5.  Berdasarkan uraian diatas, walaupun hibah sebagaimana disebutkan di atas diberikan kepada Yayasan 
    XYZ Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan, namun karena antara pemberi 
    hibah yaitu XYZ dengan penerima hibah yaitu Yayasan XYZ Indonesia terdapat hubungan kepemilikan 
    atau penguasaan, maka hibah tanah dan bangunan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari 
    pembayaran atau pemungutan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah 
    Nomor 48 TAHUN 1994, sehingga atas hibah tersebut tetap terutang PPh.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/0tkbpera/5291822d0636dc429e80e953c58b6a76.txt · Last modified: (external edit)