peraturan:0tkbpera:526c321538d951fe8d2b9abf54dbdb91
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 22/PJ.321/1992
TENTANG
PPN YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK/UNGGAS
DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat
di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 UU PPN 1984 atas penyerahan Barang
Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN.
2. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986
tanggal 9 Mei 1986 PPN yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk
makanan ternak dan unggas, ditanggung oleh Pemerintah.
3. Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN 98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut
termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan
Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.
4. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa usaha Saudara bergerak di bidang
usaha memproduksi bahan baku makanan ternak (tepung ikan) yang tidak dijual langsung ke Pabrik
makanan ternak/unggas melainkan dijual kepada Pedagang.
5. Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan bahan baku makanan
ternak/unggas (tepung ikan) oleh CV. XYZ kepada pihak manapun selain kepada Pabrikan makanan
Ternak/Unggas atau Peternak, terutang PPN dengan tarif 10%.
Demikian untuk Saudara maklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/526c321538d951fe8d2b9abf54dbdb91.txt · Last modified: (external edit)