peraturan:0tkbpera:5248e5118c84beea359b6ea385393661
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 390/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN SKB PPN ATAS BARANG BANTUAN UNTUK TUJUAN KEMANUSIAAN/SOSIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hibah berupa beras layak dikonsumsi sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) ton dari Yayasan ABC yang berkedudukan di Taiwan, yang akan dipergunakan untuk keluarga miskin, pengungsi akibat bencana, dan permasalahan kesejahteraan sosial lainnya. Sehubungan dengan hal diatas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hibah beras tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah: a. beras; b. gabah; c. jagung; d. sagu; e. kedelai; dan f. garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor beras sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) ton dalam kondisi layak dikonsumsi yang merupakan hadiah dari Yayasan ABC Taiwan termasuk kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor dan penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5248e5118c84beea359b6ea385393661.txt · Last modified: (external edit)