User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5248e5118c84beea359b6ea385393661
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 390/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN SKB PPN ATAS BARANG BANTUAN UNTUK TUJUAN KEMANUSIAAN/SOSIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hibah berupa beras 
    layak dikonsumsi sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) ton dari Yayasan ABC yang berkedudukan di 
    Taiwan, yang akan dipergunakan untuk keluarga miskin, pengungsi akibat bencana, dan permasalahan 
    kesejahteraan sosial lainnya. Sehubungan dengan hal diatas, Saudara mengajukan permohonan 
    pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hibah beras tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah    
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa jenis barang dan jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa barang-barang kebutuhan 
    pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat 
    dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah:
    a.  beras;
    b.  gabah;
    c.  jagung;
    d.  sagu;
    e.  kedelai; dan
    f.  garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor beras sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) ton dalam 
    kondisi layak dikonsumsi yang merupakan hadiah dari Yayasan ABC Taiwan termasuk kelompok 
    barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor dan penyerahannya tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5248e5118c84beea359b6ea385393661.txt · Last modified: (external edit)