peraturan:0tkbpera:523df5a6db0544f3600434b9ffe68367
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 240/PJ.52/2006 TENTANG PROSEDUR PENGEMBALIAN KEMBALI PDRI HASIL PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal Mohon Saran, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan bahwa : a. Pengendalian Pajak mengeluarkan beberapa putusan atas banding Saudara terhadap beberapa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) yang diterbitkan oleh DJBC karena kesahalan menetapkan harga impor. Jumlah pajak yang terutang dalam PIB telah Saudara bayar dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), sedangkan tagihan yang tercantum dalam SPKPBM telah Saudara bayar 50% dari tagihan. Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Saudara terhadap beberapa SPKPBM tersebut, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM dan PDRI menjadi sesuai dengan PIB. Berikut ini adalah ikhtisar dokumen dari permasalahan yang terjadi ___________________________________________________________________________________________ No. Jenis Barang No. dan Nilai No. SPKPBM No. dan Nilai No. Putusan No. PIB SSPCP Pelunasan Nilai SPKPBM SSPCP Pengadilan Nilai PIB PIB Pelunasan 50% Pajak SPKPBM ___________________________________________________________________________________________ 1. Toyota Harrier 3.0L, 005.912.2661 S-002453/NOTUL/ 008/0745/ Put.04411.R 4WD 042868/ WBC.04/KP.01/2003 660226 /PP/M.V/1 9/ 13 Oktober 2003 PPN : Rp.11.876.525,- Rp. 11.876.525,- Rp. 5.622.548,- Rp. 2.811.274,- 2005 PPnBM : Rp. 47.506.101,- Rp. 47.506.101,- Rp. 22.490.191,- Rp. 1.245.096,- PPh Ps.22 : Rp. 2.969.131,- Rp. 2.969.131,- Rp. 1.405.637,- Rp. 702.819,- Total : Rp. 62.351.757,- Rp. 62.351.757,- Rp. 29.518.376,- Rp. 14.759.189,- ___________________________________________________________________________________________ 2. Mercedes Benz 1450002000588 S-002304/NOTUL/ 008/0745/660049 Put.04412.R / S320 36386/ WBC.04/KP.01/2003 PP/M.V/1 9/ 13 September 2003 2005 PPN :Rp. 26.531.044,- Rp. 26.531.044,- Rp. 18.432.984,- Rp. 9.216.492,- PPn BM : Rp.198.982.832,- Rp. 198.982.832,- Rp.138.247.384,- Rp. 69.123.692,- PPh Ps.22: Rp. 6.632.761,- Rp. 6.632.761,- Rp. 4.608.246,- Rp. 2.304.123,- Total : Rp.232.146.637,- Rp.232.146.637,- Rp.161.288.614,- Rp. 80.644.307,- ___________________________________________________________________________________________ 3. Lexus SC430 036319/ 1450002000589 S-002302/NOTUL/ 008/0745/660050 Put.04413.R/ 12 September 2003 WBC.04/KP.01/2003 PP/M.V/1 9/ PPN :Rp. 25.226.238,- Rp. 25.226.238,- Rp. 15.906.134,- Rp. 7.953.067,- 2005 PPnBM :Rp.l89.196.791,- Rp.189.196.791,- Rp. 11 9.296.004,- Rp. 59.648.002,- PPh Ps.22: Rp. 6.306.559,- Rp. 6.306.559,- Rp. 3.976.534,- Rp. 1.988.267,- Total : Rp.220.729.588,- Rp.220.729.588,- Rp. 139.178.672,- Rp. 69.589.336,- ___________________________________________________________________________________________ 4. Toyota Harrier 3.0L, 1450002000597 S-002351/NOTUL/ 008/0745/660328 Put.04414. 2WD 037893/ WBC.04/KP.01/2003 R/PP/M.V 19 September 2003 /1 9/2005 PPN : Rp. 10.448.727,- Rp. 10.448.727,- Rp. 5.894.367,- Rp. 2.947.184,- PPn BM : Rp. 20.897.454,- Rp. 20.897.454,- Rp. 44.474.924,- Rp. 22.237.462,- PPh Ps.22: Rp. 2.612.181.- Rp. 2.612.181,- Rp. 1.473.592,- Rp. 736.796,- Total : Rp. 33.958.362,- Rp. 33.958.362,- Rp. 5 1.842.883,- Rp. 25.921.442,- ___________________________________________________________________________________________ b. Saudara mengajukan permohonan pengembalian PDRI kepada KPP Jakarta Tanjung Priok yang ditanggapi dengan surat nomor S-356/WPJ.21/KP.0301/2005 tanggal 19 September 2005 yang ditujukan kepada KPBC Tanjung Piok I, yang menjelaskan bahwa Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PPN merupakan wewenang DJP sepanjang DJBC menerbitkan Keputusan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (mengacu pada Surat Dirjen Pajak Nomor S-151/PJ.332/2005 tanggal 25 Februari 2005). c. KPBC Tanjung Priok I menjelaskan dengan surat nomor S-2676/WBC.04/KP.01/2005 tanggal 29 September 2005, bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak, KPBC Tanjung Priok I tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, tetapi telah menerbitan SPMKBM. d. KPP Tanjung Priok I dengan suratnya nomor S-493/WPJ.21/KP.0309/2005 tanggal 5 Desember 2005 menyarankan Saudara untuk membetulkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunnan PPh Badan Tahunn 2003 dan 2004, sehingga pajak yang sudah dibayar dapat diakui untuk dikreditkan. e. Sedangkan menurut Saudara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putudan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang harud dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. f. Sehubungan dengan permasalah tersebut di atas, Saudara memohon petunjuk tentang tata cara restitusi PDRI. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang, antara lain mengatur : a. Butir 1, yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang ialah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak atas yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Butir 2, Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak yang meminta kembali pembayaran pajak harus mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data tambahan kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal. Khususnya mengenai kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM agar permohonan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang menerbitkan surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bagi Wajib Pajak bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak (sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal, sedangkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh izin Pemusatan Tempat Usaha (Sentralisasi), permohonan diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang memberikan izin Pemusatan Tempat Usaha tersebut. Dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Subyek Pajak atau bukan Subyek Pajak tidak diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili, maka Kepala Inspeksi Pajak yang menerima permohonan harus meneruskan kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili. Surat permohonan tersebut di atas harus mencantumkan : b.1 alasan meminta kembali pembayaran pajak; b.2 jumlah yang diminta pengembaliannya; b.3 perincian dari pembayaran dan atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya (disertai tanggal dan nomor dari tiap-tiap bukti setoran); b.4 hutang-hutang pajak lainnya. c. Butir 3 menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat disetujui, apabila memenuhi syarat sebagai berikut : c.1 Setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan pajak atau pemungutan pajak, sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c.2 Wajib pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak harus menyerahkan bukti- bukti pembayaran atau pemotongan atau pemungutan asli dari pajak yang diminta kembali pembayarannya. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir II dan memperhatikan surat Saudara pada butir I, dengan ini ditegaskan bahwa atas PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 yang telah Saudara bayar dengan SSPCP yang merupakan pelunasan 50% dari nilai yang tercantum dalam SPKPBM yang diterbitkan oleh DJBC yang kemudian dimenangkan oleh Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut dalam butir 1, dapat Saudara minakan pengembaliannya sesuai tata cara yang diatur dalam SE-31/PJ.2/1998 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala KPP dimana Saudara terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur Pajak Penghasilan; 4. Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok.
peraturan/0tkbpera/523df5a6db0544f3600434b9ffe68367.txt · Last modified: (external edit)