peraturan:0tkbpera:5227fa9a19dce7ba113f50a405dcaf09
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 969/KMK.04/1983
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK
DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat
menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dan kepada bukan Pengusaha Kena
Pajak;
b. bahwa dalam hal tidak dapat diketahui dengan pasti bagian atau jumlah penyerahan Barang Kena
Pajak, perlu ditetapkan suatu pedoman penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak, dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983, Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK.
Pasal 1
Yang dimaksud Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ialah orang atau
badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor barang dan/atau menyerahkan
Barang Kena Pajak di Daerah Pabean baik kepada Pengusaha Kena Pajak maupun kepada bukan Pengusaha
Kena Pajak.
Pasal 2
(1) Pajak Keluaran yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah Harga Jual dari Barang Kena Pajak
yang diperdagangkan.
(2) Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang langsung diekspor
atau diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terhutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada
bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.
(4) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan pedoman :
a. perbandingan antara penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pembilang, dengan
seluruh nilai peredaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebagai penyebut dikalikan
seluruh Pajak Masukan yang telah dibayar;
b. tidak boleh lebih besar dari Pajak Masukan yang sesungguhnya telah dibayar pada waktu
perolehan barang yang diekspor, atau tidak boleh melebihi Pajak Masukan yang telah
dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak;
c. Pajak Masukan atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa dalam suatu Masa
Pajak dapat dialihkan dan digabungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak pada Masa Pajak berikutnya.
Pasal 3
Pengusaha dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan :
ke-1. membuat catatan dari semua jumlah harga perolehan, penyerahan atau ekspor dan persediaan
barang dalam pembukuan perusahaan;
ke-2. melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa;
ke-3. melampirkan daftar ringkasan Pembelian, daftar realisasi ekspor dan daftar ringkasan penjualan
Barang Kena Pajak yang terjadi selama Masa Pajak.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/5227fa9a19dce7ba113f50a405dcaf09.txt · Last modified: by 127.0.0.1