peraturan:0tkbpera:5218f316b3f85b751c613a06aa18010d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
04 Februari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 09/PJ.41/1998
TENTANG
KEKURANGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan SE-02/PJ.41/1998 2 Februari 1998 bersama ini diberikan penjelasan untuk Orang
Pribadi yang sebelum tanggal 5 Februari 1998 telah membayar Pajak Penghasilan dengan menggunakan
TBPFLN atau SSP sebesar Rp 250.000,00 (untuk bepergian dengan pesawat udara) dan digunakan untuk
tanggal keberangkatan setelah tanggal 4 Februari 1998, diwajibkan membayar tambahan sebesar
Rp 750.000,00 pada Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.
Bank Penerima Pelunasan TBPFLN atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri akan memberikan Formulir TBPFLN
yang sudah bernilai Rp. 1.000.000,00 dengan menarik TBPFLN atau SSP yang bernilai Rp 250.000,00
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/5218f316b3f85b751c613a06aa18010d.txt · Last modified: by 127.0.0.1