peraturan:0tkbpera:51f3eb940fd73a19119534c063967bff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 84/PJ.22/1987 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Desember 1986 nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 45 TAHUN 1986, kepada para Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan "revaluasi" atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan. Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan "revaluasi", maka pelaksanaan dari "revaluasi" tersebut tidak dapat dilakukan atas sebagian harta saja, melainkan harus meliputi seluruh harta. Harta yang akan dilakukan "revaluasi" tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres no. 45/1986. 2. Sesuai bunyi dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1986, maka yang menjadi dasar penyesuaian adalah harga atau nilai perolehan harta tersebut. Dalam hal harga sisa buku harta perusahaan nilainya Rp.1,- atau Rp.0,-, sepanjang pada saat yang menentukan 1 Januari 1987 masih dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan, maka atas harta tersebut masih dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 914/KMK.04/1986. Untuk jelasnya kami berikan contoh sebagai berikut : Harta A Sebelum penyesuaian Setelah penyesuaian ------------------------------------------------------------------------------------------------ Tahun perolehan : 1979 Rp.100.000,- x 1,9847 = Rp.198.470,- ========= Masa penyusutan : 5 tahun Penyusutan 1979 Rp. 20.000,- x 1,9847 = Rp. 39.694,- Penyusutan 1980 Rp. 20.000,- x 1,6618 = Rp. 33.236,- Penyusutan 1981 Rp. 20.000,- x 1,4347 = Rp. 28.694,- Penyusutan 1982 Rp. 20.000,- x 1,3152 = Rp. 26.304,- Penyusutan 1983 Rp. 20.000,- x 1,2553 = Rp. 25.106,- ---------------- Rp.153.034,- ========= Harga Sisa Buku 1983 Rp. 0,- (198.470 - 153.034) = Rp. 45.436,- Penyusutan : 1984 Rp. 0,- x 1,1956 x 50% = Rp. 0,- 1985 Rp. 0,- x 1,1513 x 25% = Rp. 0,- 1986 Rp. 0,- x 1,1070 x 12,5% = Rp. 0,- ------------------ Nilai 1 Januari 1987 = Rp. 45.436,- ========== Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. MANSURY
peraturan/0tkbpera/51f3eb940fd73a19119534c063967bff.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 (external edit)