peraturan:0tkbpera:51f3eb940fd73a19119534c063967bff
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Januari 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 84/PJ.22/1987

                            TENTANG

               PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Desember 1986 nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah no. 45 TAHUN 1986, kepada para Wajib Pajak 
    diberi kesempatan untuk melakukan "revaluasi" atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang 
    dimiliki dan digunakan dalam perusahaan. Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan 
    "revaluasi", maka pelaksanaan dari "revaluasi" tersebut tidak dapat dilakukan atas sebagian harta 
    saja, melainkan harus meliputi seluruh harta. Harta yang akan dilakukan "revaluasi" tersebut harus 
    memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres no. 45/1986.

2.      Sesuai bunyi dari Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1986, maka yang menjadi 
    dasar penyesuaian adalah harga atau nilai perolehan harta tersebut.  Dalam hal harga sisa buku harta 
    perusahaan nilainya Rp.1,-  atau  Rp.0,-,  sepanjang pada saat yang menentukan 1 Januari 1987 
    masih dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan, maka atas harta tersebut masih dapat dilakukan 
    penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1986 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan nomor : 914/KMK.04/1986. Untuk jelasnya kami berikan contoh sebagai berikut :

             Harta A            Sebelum penyesuaian       Setelah penyesuaian
    ------------------------------------------------------------------------------------------------
    Tahun perolehan : 1979      Rp.100.000,- x 1,9847   =   Rp.198.470,-
                                    =========
    Masa penyusutan : 5 tahun
    Penyusutan 1979     Rp.  20.000,- x 1,9847  =   Rp.  39.694,-
    Penyusutan 1980     Rp.  20.000,- x 1,6618      =   Rp.  33.236,-
    Penyusutan 1981     Rp.  20.000,- x 1,4347      =   Rp.  28.694,-
    Penyusutan 1982     Rp.  20.000,- x 1,3152      =   Rp.  26.304,-
    Penyusutan 1983     Rp.  20.000,- x 1,2553      =   Rp.  25.106,-
                                    ----------------
                                    Rp.153.034,-
                                    =========
    Harga Sisa Buku 1983    Rp. 0,- (198.470 - 153.034) =   Rp. 45.436,-
    Penyusutan :        1984    Rp. 0,- x  1,1956  x  50%   =  Rp. 0,-
                1985    Rp. 0,- x  1,1513  x  25%   =  Rp. 0,-
                1986    Rp. 0,-     x  1,1070  x  12,5% =  Rp. 0,-
                                    ------------------
                    Nilai 1 Januari 1987        =  Rp. 45.436,-
                                    ==========
Demikian penegasan kami harap maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

MANSURY
peraturan/0tkbpera/51f3eb940fd73a19119534c063967bff.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 (external edit)