peraturan:0tkbpera:51f15efdd170e6043fa02a74882f0470
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Maret 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 47/PJ.332/1999
TENTANG
KEBERATAN ATAS JUMLAH PAJAK TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Notaris X, SH kepada Saudara dengan u.p. antara lain Menteri Keuangan dan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : 058/PPAT/XII/1998 tanggal 14 Desember 1998 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain Saudari Notaris X, SH., menyatakan keberatan dan tidak setuju atas
hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Nomor : PHP-19/WPJ.07/KP.0104/1998 tanggal 30 Nopember
1998.
2. Mengingat surat tersebut ditunjukan kepada Saudara, maka agar ditanggapi dengan mengacu pada
ketentuan yang berlaku.
3. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), antara lain diatur bahwa Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan atas jumlah pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak,
dengan syarat sebagai berikut :
- Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.
- Menyatakan alasan-alasan keberatan secara jelas.
- Keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan
pajak.
Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (4) undang-undang tersebut diatur bahwa keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP jo. Pasal 13 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diatur bahwa pengajuan keberatan tidak
menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
c. Berdasarkan hal-hal tersebut maka :
c.1. Dalam hal Notaris X, SH tidak setuju atas jumlah pajak terutang berdasarkan surat
ketetapan pajak, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Kantor
Pelayanan Pajak Serang dengan memperhatikan ketentuan/persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 UU KUP.
c.2. Dalam hal yang bersangkutan telah mengajukan keberatan, hal tersebut tidak
menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/51f15efdd170e6043fa02a74882f0470.txt · Last modified: by 127.0.0.1