peraturan:0tkbpera:51ecca3abb51c77a924057626825f6a3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1027/PJ.332/2004 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa: a. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WP Besar Dua) menerima permohonan restitusi PPN dan PPh Pasal 22 Impor dari PT. ABC NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX dengan surat No. XXX tanggal 16 Juli 2004 tentang permohonan pengembalian PPN dan PPh Pasal 22 Impor. b. Dasar dari permohonan restitusi tersebut adalah adanya Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan Wajib Pajak tentang perbedaan pengklasifikasian pos tarif atas mesin yang diimpor antara DJBC dengan Wajib Pajak. Atas impor tersebut DJBC telah menerbitkan SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) No. SPKPBM XXX tanggal 29 Oktober 2002 dengan ketentuan Wajib Pajak harus membayar PPN Impor sebesar Rp.8.720.100,- dan PPh Pasal 22 Impor Rp.2.180.025,-. c. Dalam Putusan Pengadilan Pajak atas SPKPBM tersebut ditetapkan dengan jumlah PPN Impor sebesar Rp. 0,- dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.0,- serta hak berupa Imbalan Bunga. Dengan demikian menurut Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran PPN Impor sebesar Rp. 8.720.100,- dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 2.180.025,- Atas kelebihan tersebut oleh Wajib Pajak dimintakan restitusi beserta Imbalan Bunganya ke KPP WP Besar Dua. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah KPP WP Besar Dua dapat memproses permohonan restitusi tersebut, mengingat SPKPBM diterbitkan oleh DJBC dan Putusan Pengadilan Pajak ditujukan kepada KPBC Soekarno-Hatta II. 2. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 3. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur : a. Pasal 77 ayat (1): Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. b. Pasal 86 : Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Memori penjelasannya : Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya putusan pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud. c. Pasal 87 : Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. d. Pasal 88 ayat (1) : Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. e. Pasal 88 ayat (2): Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. f. Pasal 88 ayat (3): Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. 4. Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001, diatur bahwa Imbalan Bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pada dasarnya Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini, Kepala KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud. b. Karena SPKPBM diterbitkan oleh DJBC dan Putusan Pengadilan Pajak ditujukan kepada KPBC Soekarno-Hatta II, diminta WP agar menghubungi KPBC Soekarno-Hatta II sehingga putusan Pengadilan Pajak tersebut dapat segera di laksanakan mengingat pelaksanaan putusan tersebut dibatasi jangka waktu dan kelalaian pelaksanaannya diancam sanksi kepegawaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. c. Atas Kelebihan Pembayaran PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor beserta hak Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dapat diberikan oleh KPP WP Besar Dua sepanjang Direktorat Jenderal Bea Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada KPP WP Besar Dua. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/51ecca3abb51c77a924057626825f6a3.txt · Last modified: (external edit)