peraturan:0tkbpera:51ecca3abb51c77a924057626825f6a3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1027/PJ.332/2004

                             TENTANG

            PERMINTAAN PENEGASAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WP Besar Dua) menerima permohonan 
        restitusi PPN dan PPh Pasal 22 Impor dari PT. ABC NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX dengan 
        surat No. XXX tanggal 16 Juli 2004 tentang permohonan pengembalian PPN dan PPh Pasal 22 
        Impor.
    b.  Dasar dari permohonan restitusi tersebut adalah adanya Putusan Pengadilan Pajak atas 
        gugatan Wajib Pajak tentang perbedaan pengklasifikasian pos tarif atas mesin yang diimpor 
        antara DJBC dengan Wajib Pajak. Atas impor tersebut DJBC telah menerbitkan SPKPBM 
        (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) No. SPKPBM XXX tanggal 
        29 Oktober 2002 dengan ketentuan Wajib Pajak harus membayar PPN Impor sebesar 
        Rp.8.720.100,- dan PPh Pasal 22 Impor Rp.2.180.025,-.
    c.  Dalam Putusan Pengadilan Pajak atas SPKPBM tersebut ditetapkan dengan jumlah PPN Impor 
        sebesar Rp. 0,- dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.0,- serta hak berupa Imbalan Bunga.
        Dengan demikian menurut Wajib Pajak terdapat kelebihan pembayaran PPN Impor sebesar 
        Rp. 8.720.100,- dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 2.180.025,- Atas kelebihan tersebut oleh 
        Wajib Pajak dimintakan restitusi beserta Imbalan Bunganya ke KPP WP Besar Dua.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah KPP WP Besar Dua dapat 
        memproses permohonan restitusi tersebut, mengingat SPKPBM diterbitkan oleh DJBC dan 
        Putusan Pengadilan Pajak ditujukan kepada KPBC Soekarno-Hatta II.

2.  Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau 
    permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
    Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan 
    pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk 
    paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan 
    kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan 
    Banding.

3.  Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, 
    diatur :
    a.  Pasal 77 ayat (1):
        Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

    b.  Pasal 86 :
        Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi 
        keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

        Memori penjelasannya  : Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat 
        dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya
        putusan pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal 
        ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar 
        Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan 
        dimaksud.

    c.  Pasal 87 :
        Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan 
        pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) 
        sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    d.  Pasal 88 ayat (1) :
        Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan 
        surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan 
        Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan 
        sela diucapkan.

    e.  Pasal 88 ayat (2):
        Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka    
        waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

    f.  Pasal 88 ayat (3):
        Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang 
        berlaku.

4.  Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember
    2001, diatur bahwa Imbalan Bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan 
    pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau 
    seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pada dasarnya Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan 
        dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini, Kepala KPP masih harus 
        menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak 
        untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
    b.  Karena SPKPBM diterbitkan oleh DJBC dan Putusan Pengadilan Pajak ditujukan kepada KPBC 
        Soekarno-Hatta II, diminta WP agar menghubungi KPBC Soekarno-Hatta II sehingga putusan 
        Pengadilan Pajak tersebut dapat segera di laksanakan mengingat pelaksanaan putusan 
        tersebut dibatasi jangka waktu dan kelalaian pelaksanaannya diancam sanksi kepegawaian 
        sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang Nomor 14 
        Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
    c.  Atas Kelebihan Pembayaran PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor beserta hak Imbalan Bunga 
        kepada Wajib Pajak dapat diberikan oleh KPP WP Besar Dua sepanjang Direktorat Jenderal 
        Bea Cukai menerbitkan keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan 
        meneruskannya kepada KPP WP Besar Dua.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/51ecca3abb51c77a924057626825f6a3.txt · Last modified: (external edit)