peraturan:0tkbpera:51e2038e383ecfc953bf1ab5a0747c63
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia
perlu didorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil
langkah-langkah kebijakan di bidang impor atas beberapa produk tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4661);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4775);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
07/M-DAG/PER/3/2008;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Importir (API);
17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008
tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk-produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan
Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas
kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT-Produk Tertentu, adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas
Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan
verifikasi dan penelusuran teknis produk impor.
6. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan.
8. Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Departemen Perdagangan.
Pasal 2
(1) Produk Tertentu yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan
sebagai IT-Produk Tertentu.
(3) Permohonan untuk mendapat penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur dengan
melampirkan dokumen:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk Tertentu yang
importasinya terkena ketentuan wajib NPIK;
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
f. rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos
Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan pelabuhan tujuan.
(4) Direktur atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu paling
lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap dan benar.
Pasal 3
Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai
dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib
menyampaikan laporan tertulis realisasi impor Produk Tertentu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap
3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Bentuk laporan tertulis realisasi impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui
pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di
Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pasal 6
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi dan
Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan
muat sebelum dikapalkan.
(2) Hasil Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan
sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang
impor.
(3) Seluruh beban biaya Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh
IT-Produk Tertentu yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki
jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan
verifikasi impor.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis
mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor Produk
Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan pada tanggal 15
bulan berikutnya.
Pasal 8
Pelanggaran oleh IT-Produk Tertentu terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu.
Pasal 9
Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas Produk Tertentu.
Pasal 11
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
b. Produk Tertentu berupa barang kiriman dan/atau barang bawaan yang bernilai paling
tinggi sebesar FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang dengan
menggunakan pesawat udara;
c. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan
mineral serta sektor energi lainnya;
d. Produk Tertentu yang diimpor oleh Importir Produsen (IP) sebagai barang modal
dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya;
e. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara; dan
f. Produk Tertentu yang diproses di Kawasan Berikat dan dikeluarkan dari Kawasan
Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Penunjukan sebagai IT-Produk Tertentu yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
52/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dibaca Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu;
2. Penunjukan sebagai Surveyor yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor 793/M-DAG/KEP/11/2008 tentang Penetapan Surveyor Sebagai
Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Produk Tertentu dan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
52/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Peraturan Menteri ini dan selanjutnya dibaca Penetapan sebagai Surveyor;
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan impor produk
makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan
Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Ketentuan LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IT-Produk Tertentu yang
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk pakaian jadi, mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
(2) Ketentuan LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IT-Produk Tertentu yang
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk produk makanan
dan minuman, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak, mulai berlaku pada
tanggal 1 Februari 2009.
Pasal 15
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal pemberlakuan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Desember 2008
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/51e2038e383ecfc953bf1ab5a0747c63.txt · Last modified: by 127.0.0.1