peraturan:0tkbpera:51da85a3c3dfa1f360b48852b64218b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Nopember 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1163/PJ.51/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN IMPOR ATAS BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juli 2002 hal Perlakuan Bagi Rejected Cargo Udang
dari Uni Eropa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa:
a. Mulai bulan September 2001, Komisi Eropa memberlakukan uji residu chloramphenicol dan
nitrofurans bagi ekspor hasil perikanan yang berasal dari beberapa negara Asia. Diantara
produk yang produk yang diuji dan terbukti mengandung chloramphenicol adalah udang asal
Indonesia.
b. Atas komoditi udang yang telah diekspor tersebut akan dikirim kembali ke Indonesia untuk
diuji ulang dan atas udang yang masih layak dikonsumsi akan dijual di dalam negeri atau
dikonversi menjadi produk lain. Saudara meminta penegasan apakah atas komoditi udang
yang dikirim kembali ke Indonesia tersebut dapat memperoleh pembebasan PPN impor.
2. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/1999 tanggal
17 November 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Yang Diimpor Kembali, diatur
bahwa:
a. Barang yang diimpor kembali diantaranya adalah barang yang telah diekspor kemudian
diimpor kembali dalam kualitas yang sama.
b. Apabila barang tersebut mendapatkan fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan bakunya
diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh
Pasal 22 dengan nilai pabean dan tarif barang jadi. Jaminan akan dikembalikan apabila dalam
waktu 6 (enam) bulan barang telah diekspor kembali. Jaminan akan dicairkan apabila dalam
waktu 6 (enam) bulan barang tidak diekspor kembali.
c. Apabila barang tersebut tidak mendapatkan fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan
bakunya, dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Cukai, namun PPN dan PPnBM tetap
dipungut.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pengiriman kembali
udang yang sebelumnya telah diekspor, terutang PPN Impor. Sebagai pelaksana pemungutan PPN
tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/51da85a3c3dfa1f360b48852b64218b2.txt · Last modified: by 127.0.0.1