User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:51da85a3c3dfa1f360b48852b64218b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 2002    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1163/PJ.51/2002

                            TENTANG

              PERLAKUAN PPN IMPOR ATAS BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juli 2002 hal Perlakuan Bagi Rejected Cargo Udang 
dari Uni Eropa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa:
    a.  Mulai bulan September 2001, Komisi Eropa memberlakukan uji residu chloramphenicol dan 
        nitrofurans bagi ekspor hasil perikanan yang berasal dari beberapa negara Asia. Diantara 
        produk yang produk yang diuji dan terbukti mengandung chloramphenicol adalah udang asal 
        Indonesia.
    b.  Atas komoditi udang yang telah diekspor tersebut akan dikirim kembali ke Indonesia untuk 
        diuji ulang dan atas udang yang masih layak dikonsumsi akan dijual di dalam negeri atau 
        dikonversi menjadi produk lain. Saudara meminta penegasan apakah atas komoditi udang 
        yang dikirim kembali ke Indonesia tersebut dapat memperoleh pembebasan PPN impor.

2.  Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-29/BC/1999 tanggal 
    17 November 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Yang Diimpor Kembali, diatur 
    bahwa:
    a.  Barang yang diimpor kembali diantaranya adalah barang yang telah diekspor kemudian 
        diimpor kembali dalam kualitas yang sama.
    b.  Apabila barang tersebut mendapatkan fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan bakunya 
        diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh 
        Pasal 22 dengan nilai pabean dan tarif barang jadi. Jaminan akan dikembalikan apabila dalam 
        waktu 6 (enam) bulan barang telah diekspor kembali. Jaminan akan dicairkan apabila dalam 
        waktu 6 (enam) bulan barang tidak diekspor kembali.
    c.  Apabila barang tersebut tidak mendapatkan fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan 
        bakunya, dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Cukai, namun PPN dan PPnBM tetap 
        dipungut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pengiriman kembali 
    udang yang sebelumnya telah diekspor, terutang PPN Impor. Sebagai pelaksana pemungutan PPN 
    tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/51da85a3c3dfa1f360b48852b64218b2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 (external edit)