peraturan:0tkbpera:51d92be1c60d1db1d2e5e7a07da55b26
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 322/KMK.01/1989
TENTANG
PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan dalam tata cara
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22
perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49); Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 7 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor
4);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
9. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
10. Keputusan Presiden RI Nomor 64/14 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
11. Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk
Menunjang Kegiatan Ekonomi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
terhutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPh Pasal 22 impor tidak
dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor :
a. Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk kiriman-kiriman hadiah;
d. Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub.b. Undang-undang Tarif
Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang
adalah nilai impor.
(2) Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea
Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight ditambah dengan Bea
Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal impor diberikan pembebasan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C&F ditambah
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.
Pasal 3
Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat
penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terhutang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea
dan Cukai atau oleh Perum Pos dan Giro.
(2) Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 129/KMK.04/1985 tanggal 28
Januari 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/51d92be1c60d1db1d2e5e7a07da55b26.txt · Last modified: by 127.0.0.1