peraturan:0tkbpera:51d1cd3a02276948f566e6ea0a7d78cb
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143/KM.5/2000
TENTANG
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASSET ASAL IMPOR PT CAMPRI INDONESIA
DENGAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 298/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997
JO. NOMOR 394/KMK.05/1999 TANGGAL 3 AGUSTUS 1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Surat PT Campri Indonesia No. 024/PD/CI/I/00 tanggal 31 Januari 2000, perihal Permohonan
Pemindahtanganan Barang Modal;
Memperhatikan :
Surat Keputusan Direksi PT Persero Kawasan Berikat Nusantara No. 023/PMA/KBN/IV/93 jo.
No. 121/Ppj/IPT/KBN/III/1998 tentang Pemberian Izin Usaha Industri;
Menimbang :
bahwa permohonan PDKB PT Campri Indonesia, yang bergerak di bidang industri pakaian jadi, telah
memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997
jo. No. 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, maka dipandang perlu untuk memberikan persetujuan
pemindahtanganan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas mesin yang telah diimpor dengan
mendapatkan fasilitas bea masuk.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang telah
disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni
1999;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor
394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal bagi
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan
Non PMA/PMDN;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/BC/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang
Tatacara Pemindahtanganan Barang Modal bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-71/BC/1998 yang telah diubah terakhir dengan
No. Kep-82/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan
Atas Nama Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN
PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASSET ASAL IMPOR PT CAMPRI INDONESIA DENGAN TANPA
KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
NOMOR 298/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997 JO. NOMOR 394/KMK.05/1999 TANGGAL 3 AGUSTUS 1999.
PERTAMA :
(1) Terhadap barang modal/asset PDKB PT Campri Indonesia NPWP : 1.061.776.9-052 yang telah
dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan Dokumen KBN 01 No.2510/DP/IMP/CI/X/90 tanggal
21 September 1990, diberikan persetujuan pemindahtanganan dengan tanpa kewajiban membayar
Bea Masuk dengan rincian barang terlampir dalam Keputusan ini.
(2) Terhadap barang modal/asset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan dibidang impor.
KEDUA :
(1) PT Campri Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemindahtanganan mesin dimaksud
Diktum PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan
Audit, serta kepada Direktur Pajak.
(2) Laporan tersebut ayat (1) dilampiri dengan :
a. Fotocopy Keputusan Persetujuan Pemindahtanganan Mesin Tanpa Kewajiban Membayar Bea
Masuk;
b. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan.
KETIGA :
Fasilitas yang diberikan tersebut akan batal apabila pemindahtanganan barang modal dilakukan sebelum
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar
secara penuh Bea Masuk yang terhutang atas fasilitas yang telah diterimanya.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan akan diadakan pembetulan
seperlunya apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/0tkbpera/51d1cd3a02276948f566e6ea0a7d78cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1