peraturan:0tkbpera:51b7dae1031b20174cacc7e69d6e4bf0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Februari 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 10/PJ.08/2007
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia serta mengingat pentingnya data
penerimaan PBB dan BPHTB untuk keperluan evaluasi dan pengambilan kebijakan, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan bulanan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2) yang semula dikirimkan
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB, agar disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dengan format sesuai dengan yang
ditetapkan pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000
sebagaimana terlampir.
2. Diingatkan kembali, agar pengiriman laporan dimaksud selalu memperhatikan batas waktu
sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-257/PJ/2000 tanggal 28 Agustus 2000
tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak Khusus Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya.
3. Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat proses pengiriman, diharapkan pengiriman dapat dilakukan
lebih awal (sebelum tanggal 10 bulan berikutnya) serta mengirimkan copy-nya ke Direktorat Potensi,
Kepatuhan, dan Penerimaan melalui faksimilie nomor (021) 5262918 dan atau melalui e-mail :
[email protected].
4. Sejak surat ini disampaikan, maka pengiriman laporan mingguan penerimaan PBB dan BPHTB hanya
dikirimkan ke Kantor Wilayah masing-masing, sedangkan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan
Penerimaan hanya menerima laporan bulanan penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2.).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR POTENSI KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
ttd.
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/51b7dae1031b20174cacc7e69d6e4bf0.txt · Last modified: by 127.0.0.1