peraturan:0tkbpera:51a60f841b871cbc4d3cd33a0fbe59e7
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 25/BC/1997
TENTANG
KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997
tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor
240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, terhadap minuman mengandung etil
alkohol asal impor pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemesanan pita cukai minuman
mengandung etil alkohol asal impor dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996
tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Rapublik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997
tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Pasal 2
Importir minuman mengandung etil alkohol yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai
mengajukan pemesanan pita cukai kepada Direktur Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan.
Pasal 3
Tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor ditetapkan sesuai Lampiran
Keputusan ini.
Pasal 4
Penyebutan jabatan dan unit organisasi pada Lampiran Keputusan ini disesuaikan dengan struktur organisasi
yang berlaku pada masingmasing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/51a60f841b871cbc4d3cd33a0fbe59e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1