peraturan:0tkbpera:518fc66deea9d064d0a92eb73e4ea61b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 256/PJ.32/2004
TENTANG
PENJELASAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa:
a. Menunjuk Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-99/PJ.32/2004 tanggal 6 Februari 2004
tentang penjelasan atas objek pajak di bidang usaha hotel dan restoran khususnya angka 3
huruf b, Saudara menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1) Sejak tahun 2002 sampai dengan bulan April 2003, fasilitas hotel seperti karaoke dan
sauna hanya diperuntukkan bagi tamu hotel dan tidak untuk umum, dikarenakan
belum adanya ijin operasional karaoke dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
2) Selanjutnya, sejak tanggal 10 April 2003 setelah terbitnya ijin operasional karaoke
maka semua fasilitas yang ada dibuka untuk umum, dan sejak saat itu Pemerintah
Daerah mewajibkan Wajib Pajak untuk membayar pajak hiburan, hal ini sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah Pasal
48 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan
hiburan dengan dipungut bayaran;
b. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menyatakan telah melaksanakan
kewajiban dengan membayar semua pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku serta memperhatikan isi surat Saudara
pada angka 1 di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penegasan yang telah kami sampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-99/PJ.32/2004 tanggal 6 Februari 2004 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut:
1) Atas penyerahan sampai dengan bulan April 2003, sepanjang fasilitas hotel seperti
karaoke dan sauna hanya digunakan bagi tamu hotel dan tidak untuk umum, tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
2) Selanjutnya atas penyerahan sejak tanggal 10 April 2003 dan seterusnya, untuk
fasilitas hotel seperti karaoke dan sauna yang digunakan bukan oleh tamu hotel,
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/518fc66deea9d064d0a92eb73e4ea61b.txt · Last modified: by 127.0.0.1