peraturan:0tkbpera:51624edfeb2ba95fe669e7b2d2b3be80
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 64);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3760);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4049);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II A.
Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah, dollar Amerika Serikat dan persentase.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan untuk:
a. Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan persetujuan
penawaran antara Pemerintah dan pembeli saham;
b. Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sekali
dalam setahun;
c. Besarnya penerimaan kembali pinjaman yang disetorkan oleh Pemerintah ke Rekening
Bendahara Umum Negara didasarkan pada pengembalian pinjaman yang jumlahnya
ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah, dengan memperhatikan realisasi angsuran pokok,
bunga dan biaya lainnya menurut perjanjian pinjaman yang berlaku serta realisasi pemberian
pinjaman dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan pinjaman;
d. Penerimaan yang berasal dari laba bersih minyak ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit
yang disampaikan oleh auditor yang berwenang kepada Menteri Keuangan;
e. Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum ditetapkan berdasarkan Master
Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan para investor Jepang, yang penetapan
besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. Penerimaan dari Pungutan Ekspor ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal
untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa ditetapkan sesuai dengan tarif yang
berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Penerimaan dari penjualan barang sitaan melalui lelang dalam rangka tambahan biaya
penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;
c. Penerimaan dari Penjualan barang sitaan tidak melalui lelang dalam rangka tambahan biaya
penagihan pajak ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk:
a. Penerimaan dari Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang sesuai dengan
tarif yang berlaku pada media setempat;
b. Penerimaan dari biaya pencacahan barang lelang ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah
persen) dari harga lelang untuk setiap penjualan lelang;
c. Penerimaan dari jasa pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai ditetapkan
sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai cukai untuk setiap pelaksanaan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara untuk:
a. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari penjual ditetapkan
sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
b. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Eksekusi yang berasal dari pembeli ditetapkan
sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
c. Penerimaan dari Biaya Lelang pada Bea Lelang Non Eksekusi yang berasal dari pembeli
ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
d. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di luar Kawasan
Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang
dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per
1 (satu) frekuensi lelang;
e. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang di dalam
Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang
dipersamakan yang berasal dari Penjual ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen)
per 1 (satu) frekuensi lelang;
f. Penerimaan dari Bea Lelang pada lelang yang dilaksanakan oleh Balai Lelang yang berasal
dari Pembeli ditetapkan sebesar 0% (nol persen) per 1 (satu) frekuensi lelang;
g. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang
dilakukan sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara diterbitkan ditetapkan
sebesar 0% (nol persen) per Berkas Kasus Piutang Negara;
h. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mulai tanggal Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang wajib
dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
i. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk pelunasan hutang yang
dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara diterbitkan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hutang yang
wajib dilunasi per Berkas Kasus Piutang Negara;
k. Penerimaan dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara untuk penarikan Pengurusan
Piutang Negara ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari sisa hutang yang wajib
diselesaikan per Berkas Kasus Piutang Negara.
(6) Ketentuan mengenai tipe-tipe mess di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam angka VI Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantuman-nya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 95
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2003
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional,
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Keuangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Butir a
Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau
penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta
melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra
strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain
yang dipandang tepat.
Butir b
Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam
bentuk :
1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya
ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum)
besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri
Keuangan;
3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat
Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum
disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan;
4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya
ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Butir c
Cukup jelas
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT Inalum Indonesia dengan
investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD
2, 600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan
apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium.
Butir f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4313
peraturan/0tkbpera/51624edfeb2ba95fe669e7b2d2b3be80.txt · Last modified: by 127.0.0.1