peraturan:0tkbpera:514a70448c235ccb8b6842ef5e02ad3b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 November 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.53/2005
TENTANG
PENEGASAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITERIMA SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-160/PJ/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai
berikut :
1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dinyatakan bahwa permohonan pengembalian
pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (1).
2. Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak tersebut harus dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya
kelebihan pembayaran pajak, yaitu
a. Dalam hal Wajib Pajak melakukan Impor Faktur Pajaknya meliputi
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan
3. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
b. Dalam hal Wajib Pajak melakukan Ekspor Faktur Pajaknya meliputi
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai;
2. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill; dan
3. Wesel Ekspor atau bukti transfer.
c. Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemungut Faktur
Pajaknya meliputi
1. Kontrak atau Surat Perintah Kerja; dan
2. Surat Setoran Pajak
d. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak
akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen
yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang
bersangkutan.
3. Dengan demikian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat
dinyatakan lengkap apabila syarat-syarat dokumen seperti yang tersebut dalam butir 2 diatas telah
diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
4. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 2, dapat disampaikan bersamaan dengan
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) pada Masa Pajak
dimana terjadi kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk dikembalikan (sebagai lampiran
SPT Masa) yang tata cara penerimaan SPT Masa PPN beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; atau secara langsung kepada petugas pajak yang memproses permohonan
pengembalian (setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan atau Surat Peminjaman dokumen
diterbitkan dan di sampaikan ke Pengusaha Kena Pajak) dengan dibuatkan tanda terimanya oleh
petugas pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/514a70448c235ccb8b6842ef5e02ad3b.txt · Last modified: by 127.0.0.1