peraturan:0tkbpera:51425b752a0b402ed3effc83fc4bbb74
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 307/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, SEWA GUDANG, PPh DAN PPN ATAS PEMASUKAN KITAB AL-QUR'AN DAN KERTAS UNTUK MENCETAKNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Badan Pelaksana Al-Qur'an Mushaf Istiqlal tanggal 12 Desember 1996 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973. c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah, d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia stbl 1873 Nomor 35. 2. Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu: Jenis barang : Al-Qur'an Mushaf Istiqlal Edisi Kolektor Asal barang : Singapore Banyaknya : 2.000 set = 2.000 koli Berat 1 koli = 19Kg/set = 38.000 Kg = + 40 ton. adalah Kitab Al-qur'an Mushaf Istiqlal Edisi Kolektor dan tidak untuk diperjualbelikan, maka berdasarkan pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut. 3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, atas impor barang-barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 1969 antara lain barang-barang untuk keperluan ibadat umum. 2. Berdasarkan surat Badan Pelaksana Al-Qur'an Mushaf Istiqlal, impor barang sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 di atas digunakan untuk pencetakan Al-Qur'an Mushaf Istiqlal dan tidak bersifat komersial. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor kertas untuk pencetakan Al-Qur'an Mushaf Istiqlal dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo.SE-20/PJ.40/1996, pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/51425b752a0b402ed3effc83fc4bbb74.txt · Last modified: (external edit)