User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:51425b752a0b402ed3effc83fc4bbb74
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               07 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 307/PJ.52/1997

                            TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, SEWA GUDANG, PPh DAN 
            PPN ATAS PEMASUKAN KITAB AL-QUR'AN DAN KERTAS UNTUK MENCETAKNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Badan Pelaksana Al-Qur'an Mushaf Istiqlal  tanggal 12 Desember 1996 perihal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
        PPN dan PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan 
        dari Bea masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
        a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang 
            berlaku, 
        b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 
            Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 
            Tahun 1973.
        c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
            Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah,
        d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang 
            Tarif Indonesia stbl 1873 Nomor 35.

    2.  Mengingat barang-barang yang diimpor yaitu:
        Jenis barang    :  Al-Qur'an Mushaf Istiqlal Edisi Kolektor
        Asal barang :  Singapore
        Banyaknya   :  2.000 set = 2.000 koli
        Berat 1 koli = 19Kg/set = 38.000 Kg = + 40 ton.

        adalah Kitab Al-qur'an Mushaf Istiqlal Edisi Kolektor dan tidak untuk diperjualbelikan, maka 
        berdasarkan pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  
        538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut.

    3.  Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai 
        dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 
        tanggal 14 Mei 1990, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Sesuai dengan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 
        dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, atas impor barang-barang yang 
        dibebaskan dari Bea Masuk yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan 
        Pemerintah nomor 6 Tahun 1969 antara lain barang-barang untuk keperluan ibadat umum.

    2.  Berdasarkan surat Badan Pelaksana Al-Qur'an Mushaf Istiqlal, impor barang sebagaimana 
        dimaksud pada butir 1.2 di atas digunakan untuk pencetakan Al-Qur'an Mushaf Istiqlal dan 
        tidak bersifat komersial.

    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor kertas untuk pencetakan Al-Qur'an 
        Mushaf Istiqlal dapat disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor 
        sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 jo.SE-20/PJ.40/1996, pembebasan 
        PPh Pasal 22 Impor tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/51425b752a0b402ed3effc83fc4bbb74.txt · Last modified: (external edit)