peraturan:0tkbpera:50f3f8c42b998a48057e9d33f4144b8b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
02 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2090/PJ.53/1994
TENTANG
PUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN I DAN PPN ATAS FASILITAS TELEPON/ TELEKOMUNIKASI DI HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1994 dan Nomor XXX tanggal 26 Mei 1994
perihal tersebut di atas, dan memperhatikan surat jawaban Kepala Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Nomor
XXX tanggal 31 Mei 1994, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, atas penyerahan jasa telekomunikasi,
terutang PPN. Ketentuan tersebut berlaku sejak 15 Januari 1989.
2. Obyek Pajak Pembangunan I (P.Pb.I) sebagaimana dimaksud pada diktum keenam Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 1993 hanya meliputi :
2.1. Pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah
makan/restoran; dan atau
2.2. Pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan,
motel, losmen dan hostel; dan atau
2.3. Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen dan hostel.
3. Yang dimaksudkan dengan pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya sebagaimana
tersebut pada butir 2.2. adalah semua pembayaran kepada hotel, rumah penginapan, motel, losmen
dan hostel termasuk tambahan terhadap kegiatan perhotelan yang terkait.
Contoh : Tamu yang menginap disamping melakukan pemesanan minuman ringan (coca-cola)
dan rokok, juga mengunakan fasilitas hotel lainnya seperti telepon di hotel. Atas
pembayarannya dicantumkan dalam bon/bill dari tamu yang mengingap.
4. Berdasarkan contoh di atas, maka pemesanan coca cola dan rokok, sebelumnya telah dipungut PPN
karena coca cola dan rokok merupakan Barang Kena Pajak. Demikian pula atas penyerahan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sedangkan atas pembayaran bon/bill
tersebut juga dikenakan P.Pb.I.
Mengingat PPN merupakan pajak atas Konsumsi, maka beban pajak tetap dipikul oleh pemakai/penerima Jasa
Kena Pajak tersebut dan oleh karenanya bukan merupakan beban pengusaha rumah penginapan, motel,
losmen dan hostel yang bersangkutan.
Sedangkan Pajak Pembangunan I dikenakan atas pembayaran penyewaan kamar termasuk tambahannya
yang obyek pengenaannya berbeda dengan PPN namun sebagaii pemikul beban pajak adalah orang yang
sama.
Untuk lebih lanjut jelasnya bersama ini kami lampirkan foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 dan
Undang-undang 1947 Nomor 14.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/50f3f8c42b998a48057e9d33f4144b8b.txt · Last modified: by 127.0.0.1