peraturan:0tkbpera:50d758cc9ab8bb51177b071d370caac2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1987/PJ.532/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA UNTUK LPND
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Direktorat Kebijaksanaan Pengembangan dan Penguasaan
Teknologi (KPPT1) BPPT merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan
Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tentang Pekerjaan Kajian
Pengembangan Kebijakan Publik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 68.180.000,-. Dana untuk kegiatan
tersebut dibiayai dari DIP Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon
pembebasan PPN atas pekerjaan jasa untuk LPND.
2. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan jasa
penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
3. Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal
20 Mei 1989, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah
lainnya tidak dipungut PPN oleh Pemungut Pajak sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan
instansi Pemerintah pembeli jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
4.1. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh KPPT1 di lingkungan BPPT dalam rangka pelaksanaan
Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak dipungut PPN
sepanjang dapat dibuktikan bahwa dananya berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang
diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah
pemberi jasa.
4.2. Dalam hal dana proyek bukan berasal dari APBN/APBD dan atau pembayaran yang diterima
atas pekerjaan proyek tersebut tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan pada
instansi Saudara, maka atas pelaksanaan Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi tersebut PPN terutang harus dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/50d758cc9ab8bb51177b071d370caac2.txt · Last modified: by 127.0.0.1