User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:50d758cc9ab8bb51177b071d370caac2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1987/PJ.532/2000

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA UNTUK LPND

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Direktorat Kebijaksanaan Pengembangan dan Penguasaan 
    Teknologi (KPPT1) BPPT merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan 
    Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tentang Pekerjaan Kajian 
    Pengembangan Kebijakan Publik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 68.180.000,-. Dana untuk kegiatan 
    tersebut dibiayai dari DIP Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 
    Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon 
    pembebasan PPN atas pekerjaan jasa untuk LPND.

2.  Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan jasa
    penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 
    20 Mei 1989, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah 
    lainnya tidak dipungut PPN oleh Pemungut Pajak sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan 
    instansi Pemerintah pembeli jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa : 
    4.1.    Atas pekerjaan yang dilakukan oleh KPPT1 di lingkungan BPPT dalam rangka pelaksanaan 
        Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak dipungut PPN 
        sepanjang dapat dibuktikan bahwa dananya berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang 
        diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah 
        pemberi jasa.
    4.2.    Dalam hal dana proyek bukan berasal dari APBN/APBD dan atau pembayaran yang diterima 
        atas pekerjaan proyek tersebut tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan pada 
        instansi Saudara, maka atas pelaksanaan Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu 
        Pengetahuan dan Teknologi tersebut PPN terutang harus dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/50d758cc9ab8bb51177b071d370caac2.txt · Last modified: (external edit)