peraturan:0tkbpera:50d758cc9ab8bb51177b071d370caac2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1987/PJ.532/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEKERJAAN JASA UNTUK LPND DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Direktorat Kebijaksanaan Pengembangan dan Penguasaan Teknologi (KPPT1) BPPT merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tentang Pekerjaan Kajian Pengembangan Kebijakan Publik dengan nilai kontrak sebesar Rp. 68.180.000,-. Dana untuk kegiatan tersebut dibiayai dari DIP Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (KMNRT). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon pembebasan PPN atas pekerjaan jasa untuk LPND. 2. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh Pemungut Pajak sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah pembeli jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh KPPT1 di lingkungan BPPT dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tidak dipungut PPN sepanjang dapat dibuktikan bahwa dananya berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah pemberi jasa. 4.2. Dalam hal dana proyek bukan berasal dari APBN/APBD dan atau pembayaran yang diterima atas pekerjaan proyek tersebut tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan pada instansi Saudara, maka atas pelaksanaan Proyek Pengembangan Kebijakan Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tersebut PPN terutang harus dipungut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/50d758cc9ab8bb51177b071d370caac2.txt · Last modified: (external edit)