peraturan:0tkbpera:50d2e70cdf7dd05be85e1b8df3f8ced4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 517/PJ.343/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN DAN KONFIRMASI ATAS TRANSAKSI DENGAN HUBUNGAN ISTIMEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Juni 2005 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. XYZ yang berkedudukan di Mauritius dan 100% dimiliki oleh PT ABC telah menerbitkan
obligasi senilai US$ 280.000.000,- pada tanggal 18 Juni 2002 dan akan jatuh tempo pada
tanggal 18 Juni 2007.
b. Hasil emisi obligasi seluruhnya dipinjamkan kepada PT ABC dengan suatu perjanjian hutang
yang skema pinjamannya sama dengan skema obligasi yang diterbitkan oleh XYZ, termasuk
tingkat bunga tetap sebesar 10,375% (neto) pertahun yang wajib dibayarkan oleh PT ABC
kepada XYZ setiap 6 (enam) bulan.
c. Berdasarkan Condition 6 dari Offering Circular obligasi, ditentukan bahwa XYZ berhak
melunasi seluruh obligasi yang masih terhutang dengan par value sebelum jatuh tempo
apabila terdapat perubahan peraturan perpajakan di Mauritius maupun di Indonesia yang
mengakibatkan XYZ atau PT ABC berkewajiban membayar tambahan pemotongan pajak
melebihi tarif 10% per tahun dan kewajiban tersebut tidak dapat dihindari dengan melakukan
"reasonable measures" baik oleh XYZ maupun PT ABC.
d. Mulai tanggal 1 Januari 2005, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Mauritius telah diterminasi sehingga kewajiban
pemotongan pajak atas bunga oleh PT ABC kepada XYZ berubah dari semula 10% menjadi
20%.
e. Adanya terminasi P3B di atas telah menimbulkan masalah yang saat ini masih menunggu
proses hukum di pengadilan Inggeris yakni apakah struktur pembiayaan Mauritius ini dapat
disesuaikan sehingga peningkatan kewajiban pemotongan pajak atas bunga tersebut dapat
dihindari.
f. Wali amanat (Trustee) dari obligasi, dalam hal ini PQR Bank, NA Cabang London,
menyampaikan beberapa bentuk struktur pembiayaan yang dapat dipertimbangkan oleh XYZ
dan/atau PT ABC termasuk:
i. memindahkan tempat kedudukan manajemen ("seat of management") XYZ dari
Mauritius ke jurisdiksi lain;
ii. mengganti XYZ dengan sebuah perusahaan baru di jurisdiksi lain (Perusahaan Baru)
yang akan mengambil alih kewajiban XYZ ("substitution") atau;
iii. mendirikan suatu "Perusahaan Baru" berdasarkan hukum di jurisdiksi lain yang
memiliki P3B dengan Pemerintah Indonesia dan menempatkannya di antara PT ABC
dan XYZ ("interposition") sehingga dapat menikmati tarif pemotongan pajak sesuai
P3B sebesar 10% atau kurang.
Jurisdiksi yang disarankan adalah Inggeris, Netherlands dan Luxemburg.
g. Jika struktur "interposition" yang akan dipakai, maka XYZ akan mengalihkan haknya
berdasarkan suatu perjanjian hutang kepada Perusahaan Baru, dan Perusahaan Baru akan
membuat suatu perjanjian hutang baru dengan PT ABC.
h. Saat ini dalam jajaran direksi XYZ terdapat 2 (dua) direktur dari Indonesia dan 2 (dua)
direktur lainnya merupakan penduduk Mauritius. Dalam struktur pembiayaan yang baru,
komposisi jajaran direksi juga akan terdiri dari direktur lokal dan direktur dari Indonesia
dengan jumlah yang sama.
i. Disampaikan pula posisi Trustee yang menganggap bahwa berdasarkan hukum Indonesia,
tidak terdapat ketentuan atau bukan kebiasaan dilakukan pemeriksaan apakah penerima
bunga adalah resident atau merupakan beneficial owner, melainkan cukup dengan
memperlihatkan Surat Keterangan Domisili saja untuk dapat melakukan pemotongan pajak
sesuai P3B. Tidak ada larangan dalam hukum Indonesia untuk melakukan "treaty shopping"
dan selama para pihak memenuhi persyaratan dalam P3B maka mereka dapat menikmati
fasilitas P3B yang bersangkutan meskipun dengan melakukan "treaty shopping" atau
menggunakan "conduit company" atau "pass-through company".
j. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara memohon penjelasan dan konfirmasi atas hal-hal
sebagai berikut:
i. Apakah restrukturisasi hutang yang akan dilakukan di Netherlands, Luxemburg atau
Inggeris dapat diperkenankan dan dapat menikmati fasilitas P3B berupa tarif
pemotongan pajak atas bunga sebesar 10%;
ii. Interprestasi beneficial owner untuk pemenuhan salah satu syarat dalam P3B dan
apakah Perusahaan Baru akan dianggap sebagai beneficial owner dari bunga yang
diperoleh dan jika tidak apakah akan diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak
sebesar 20% sesuai Pasal 26 Undang-Undang PPh;
iii. Apakah Perusahaan Baru akan dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
iv. Apakah penyerahan Surat Keterangan Domisili kepada pihak pajak Indonesia
merupakan bukti yang cukup untuk menerapkan tarif 10% sesuai P3B Indonesia -
Luxemburg dan P3B Indonesia - Netherlands dan tidak akan dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut;
v. Apabila struktur "interposition" digunakan di Netherlands, apakah ketentuan Pasal 11
(4) dalam P3B Indonesia - Netherlands dapat diterapkan sehingga kewajiban
pemotongan pajak menjadi 0%.
vi. Apakah tambahan pembayaran bunga PT ABC yang mungkin terjadi akibat
restrukturisasi hutang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal;
2. Menanggapi hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh),
antara lain diatur bahwa:
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan
dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang
tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
b. Dalam Pasal 6 UU PPh antara lain diatur bahwa:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk
biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa,
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, royalti, biaya perjalanan, biaya
pengelolaan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali
pajak penghasilan;
c. Selanjutnya dalam Pasal 9 UU PPh antara lain diatur bahwa:
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa ....;
d. Dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda, diatur antara lain sebagai
berikut :
Article 11 (Interest)
2. However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according
to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the
other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of
the interest.
4. Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in one of the two States
shall be taxable only in the other State if the beneficial owner of the interest is a
resident of the other State and if the interest is paid on a loan made for a period of
more than 2 years or is paid in connection with the sale on credit of any industrial,
commercial or scientific equipment.
5. The competent authorities of the two States shall by mutual agreement settle the
mode of application of paragraph 2, 3 and 4.
7. The provision of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the recipient of the interest,
being a resident of one of the two States, has in the other State in which the interest
arises a permanent establishment with which the debt-claim from which the interest
arises is effectively connected. In such case, the provisions of Article 7 shall apply.
9. Where, owing to a special relationship between the payer and the recipient or between
both of them and some other persons, the amount of the interest paid, having regard
to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been
agreed upon by the payer and the recipient in the absence of such relationship the
provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In that case,
the excess part of the payments shall remain taxable according to the law of each
States, dua regard being had to the other provisions of this Agreement.
e. Dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggeris, diatur antara lain sebagai
berikut :
Article 11 (Interest)
(2) However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises,
and according to the laws of that State; but where the beneficial owner of such
interest is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not
exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
(6) The provisions of paragraph (1) and (2) of this Article shall not apply if the beneficial
owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in
the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent
establishment situated therein, or performs in that other State independent personal
services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which
the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or
fixed base. In such case, the provision of Article 7 or Article 14 of this Agreement, as
the case may be, shall apply.
(8) Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner
or between both of them and some other persons, the amount of the interest paid
exceeds, for whatever reason, the amount which would have been agreed upon by
the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions
of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess
part of the payments shall remain taxable according to the law of each Contracting
State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
(9) The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the
main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the debt-
claim in respect of which the interest is paid to take advantage of this Article by
means of that creation or assignment.
f. Dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luxemburg antara lain diatur
sebagai berikut:
Article 11 (Interest)
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises,
and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of
the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of
the interest.
Article 29 (Exclusion of Certain Companies)
This Agreement shall apply neither to holding companies (societes holding) within the meaning
of special Luxemburg laws, currently the Act (loi) of 31 July 1929 and the Decree (arrete
grand-ducal) of 17 December 1938 nor to companies subject to similar fiscal law in
Luxemburg. Neither shall it apply to income derived from such companies by a resident of
Indonesia nor to shares or other rights in such companies owned by such person.
g. Dalam Article 5 P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda (senada juga
dengan Article 5 dari P3B Indonesia - Inggeris dan Article 5 dari P3B Indonesia - Luxemburg)
antara lain diatur sebagai berikut:
5. A person acting in one of the two States on behalf of an enterprise of the other State -
other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies - shall be
deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State ....
h. Dalam Article 28 P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda (senada juga
dengan Article 25 dari P3B Indonesia - Inggeris dan Article 26 dari P3B Indonesia -
Luxemburg) antara lain diatur sebagai berikut:
Article 28 (Exchange of Information)
1. The competent authority of the two States shall exchange such information as is
necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of
the two States concerning taxes covered by the Agreement in so far as the taxation
thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not
restricted by Article 1. Any information received by one of the two States shall be
treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic
laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including
courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the
enforcement in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes
covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only
for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or
in judicial decisions.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas,
disampaikan penegasan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan judul asli dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yakni Agreement (Convention) between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of # for the Avoidance of Double Taxation
and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, dan
sesuai juga dengan Un dan OECD Commentary on Model tax Convention,
maka salah satu maksud dan tujuan utama pembentukan P3B adalah untuk
menghindari terjadinya pemajakan ganda dan untuk mencegah tindakan
penghindaran dan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas
penghasilan.
b. Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3B mengingat
tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengan tujuan dari
pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadi apabila Wajib
Pajak non-resident dari negara-negara pihak pada P3B berusaha untuk
memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikan suatu perusahaan
atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihak pada P3B sebagai
conduit atas penghasilan yang diperoleh di negara pihak lainnya.
c. Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yang dilakukan
oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuan pembentukan P3B
tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan domestik
Indonesia. Berdasarkan fakta dan kondisi-kondisi dalam surat Saudara,
tujuan utama dilakukannya restrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ
adalah untuk menghindari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat
diterminasinya P3B Indonesia dan Mauritius dan untuk mengambil
keuntungan dari manfaat yang diberikan oleh P3B negara lainnya maka
manfaat dari P3B tidak dapat diberikan.
d. Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia yang
menganut azas "Substance Over Form", dan sesuai dengan OECD maupun
UN Commentary on Model Tax Convention, maka klausul beneficial owner
yang merupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarif
pemotongan pajak atas bunga sesuai P3B merupakan suatu anti abusive rule
yang dimaksudkan agar pihak-pihak yang memang memiliki hak saja yang
dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B yang bersangkutan. Jadi yang
dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik sebenarnya dari
penghasilan bunga tersebut, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati
secara langsung manfaat penghasilan bunga tersebut. Dengan demikian,
maka conduit company dan nominee seperti misalnya Perusahaan Baru
adalah bukan pemilik yang sebenarnya dari penghasilan.
Pasal 11 ayat (9) P3B Indonesia-Inggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas
merupakan contoh "specific anti-avoidance rule" dalam P3B yang menetapkan
"limitation of tax benefits", sehingga apabila terdapat "the creation or
assignment of the debt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk
memperoleh manfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Inggeris
tersebut, sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, maka
tarif pajak yang diterapkan adalah 20%.
e. Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satu
bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkan
fasilitas dalam P3B adalah benar-benar pihak yang berhak. Apabila dipandang
perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bunga adalah benar-
benar pihak yang berhak menikmati fasilitas yang diberikan oleh P3B, maka
dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui prosedur pemeriksaan yang
lazim dilaksanakan termasuk dapat dilakukan dalam kerangka mutual
agreement procedures dan exchange of information sesuai ketentuan dalam
P3B yang terkait.
f. Apabila pihak-pihak yang melakukan transaksi ternyata bukan merupakan
pihak yang berhak atas fasilitas yang diberikan oleh P3B termasuk apabila
Perusahaan Baru yang dibentuk memenuhi kriteria Article 29 dari P3B
Indonesia-Luxemburg, maka ketentuan yang diatur dalam undang-undang
perpajakan domestik Indonesia akan berlaku.
g. Bentuk Usaha Tetap dari Perusahaan Baru dimungkinkan untuk timbul di
Indonesia apabila komposisi jajaran direksi dan manajemen Perusahaan
Baru tersebut memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Article 5 dari
P3B Indonesia-Belanda, P3B Indonesia-Inggeris atau P3B
Indonesia-Luxemburg.
h. Apabila restrukturisasi hutang yang digunakan adalah pola "interposition" di
Belanda, maka Pasal 11 ayat 4 dari P3B antara Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Belanda tidak dapat diterapkan karena belum dibentuknya suatu
mode of application antara competent authority perpajakan Indonesia dan
negara yang bersangkutan.
i. Sepanjang tambahan biaya bunga sebagai akibat dipergunakannya suatu
bentuk restrukturisasi pembiayaan yang baru memenuhi kriteria Pasal 6 UU
PPh dan Pasal 9 UU PPh maka tambahan biaya bunga tersebut dapat
dibebankan sebagai biaya secara fiskal.
4. Ketentuan dalam surat penegasan ini berlaku terbatas terhadap kasus rencana PT ABC dan XYZ untuk
melakukan restrukturisasi skema hutangnya pada kurun waktu dan kondisi sebagaimana yang telah
diuraikan di atas. Surat penegasan ini dibuat dalam rangkap dua dalam bahasa Indonesia dan
Inggeris yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Apabila terjadi perbedaan penafsiran maka surat
dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Demikian untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/50d2e70cdf7dd05be85e1b8df3f8ced4.txt · Last modified: by 127.0.0.1