peraturan:0tkbpera:50cf0763d8eb871776d4f28b39deb564
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1044/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS JASA PEMBORONG RUMAH DINAS TNI-AL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 2002 hal Surat Ketetapan PPN Dibebaskan
sesuai PP Nomor 146 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa:
a. Saudara mengadakan kontrak dengan TNI Angkatan Laut Dinas Fasilitas Pangkalan (FASLAN)
untuk membangun Rumah Dinas TNI AL T-21 di Ciangsana-Bogor.
b. Saudara menanyakan apakah atas penyerahan rumah tersebut dibebaskan dari Pajak
Pertambahan Nilai, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, karena pihak FASLAN tidak
memungut PPN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, mengatur antara lain,
a. Pasal 2 angka 1
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok
boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah.
b. Pasal 3 angka 4
Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, mengatur
antara lain:
a. Pasal 1 angka 1
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27,
T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak
bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana
T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
139/KPTS/M/2002.
b. Pasal 1 angka 2
Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua
puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat
bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan
diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya
mengacu pada Permen PU Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan
Rumah Susun.
c. Pasal 1 angka 5
Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai
oleh suatu perusahaan, diperuntukan bagi karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersil,
dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan butir b di atas.
4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami tegaskan
bahwa:
a. Rumah dinas TNI-AL tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana, Rumah Susun Sederhana ataupun Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pemborongan rumah dinas oleh PT. ABC kepada TNI-
Angkatan Laut Dinas Fasilitas Pangkalan (FASLAN) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c. FASLAN harus memungut PPN atas jasa pemborongan rumah dinas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/50cf0763d8eb871776d4f28b39deb564.txt · Last modified: by 127.0.0.1