peraturan:0tkbpera:50cf0763d8eb871776d4f28b39deb564
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1044/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBORONG RUMAH DINAS TNI-AL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 2002 hal Surat Ketetapan PPN Dibebaskan sesuai PP Nomor 146 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa: a. Saudara mengadakan kontrak dengan TNI Angkatan Laut Dinas Fasilitas Pangkalan (FASLAN) untuk membangun Rumah Dinas TNI AL T-21 di Ciangsana-Bogor. b. Saudara menanyakan apakah atas penyerahan rumah tersebut dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, karena pihak FASLAN tidak memungut PPN. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain, a. Pasal 2 angka 1 Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. b. Pasal 3 angka 4 Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 1 Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002. b. Pasal 1 angka 2 Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun. c. Pasal 1 angka 5 Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukan bagi karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan butir b di atas. 4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Rumah dinas TNI-AL tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana ataupun Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pemborongan rumah dinas oleh PT. ABC kepada TNI- Angkatan Laut Dinas Fasilitas Pangkalan (FASLAN) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). c. FASLAN harus memungut PPN atas jasa pemborongan rumah dinas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/50cf0763d8eb871776d4f28b39deb564.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 (external edit)