User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:50cf0763d8eb871776d4f28b39deb564
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1044/PJ.51/2002

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PEMBORONG RUMAH DINAS TNI-AL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 2002 hal Surat Ketetapan PPN Dibebaskan 
sesuai PP Nomor 146 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa:
    a.  Saudara mengadakan kontrak dengan TNI Angkatan Laut Dinas Fasilitas Pangkalan (FASLAN) 
        untuk membangun Rumah Dinas TNI AL T-21 di Ciangsana-Bogor.
    b.  Saudara menanyakan apakah atas penyerahan rumah tersebut dibebaskan dari Pajak 
        Pertambahan Nilai, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 
        tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, 
        Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas 
        Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, karena pihak FASLAN tidak 
        memungut PPN.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, mengatur antara lain,
    a.  Pasal 2 angka 1
        Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok 
        boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana 
        Wilayah.

    b.  Pasal 3 angka 4
        Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan 
        bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang 
        semata-mata untuk keperluan ibadah.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, mengatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 1
        Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, 
        T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak 
        bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana 
        T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 
        139/KPTS/M/2002.

    b.  Pasal 1 angka 2
        Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu 
        lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua 
        puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat 
        bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan 
        diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya 
        mengacu pada Permen PU Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan 
        Rumah Susun.

    c.  Pasal 1 angka 5
        Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai 
        oleh suatu perusahaan, diperuntukan bagi karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersil, 
        dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan butir b di atas.

4.  Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami tegaskan 
    bahwa:
    a.  Rumah dinas TNI-AL tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat 
        Sederhana, Rumah Susun Sederhana ataupun Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pemborongan rumah dinas oleh PT. ABC kepada TNI-
        Angkatan Laut Dinas Fasilitas Pangkalan (FASLAN) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    c.  FASLAN harus memungut PPN atas jasa pemborongan rumah dinas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/50cf0763d8eb871776d4f28b39deb564.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 (external edit)