peraturan:0tkbpera:50c57f7019bb52cfbebdfe5bdc42b422
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1467/PJ.51/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR PESAWAT
UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Nopember 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. TAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkutan
Udara Niaga sesuai Air Operator's Certificate Nomor AOC/135-005 tanggal 09 Februari 2001
dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Borongan Nomor SKEP/07/I/1991 tanggal 22 Januari
1991.
b. Sesuai Surat Keterangan Kepala Direktorat Angkutan Udara Nomor 064/DAU/PDG/X/2001
tanggal 12 Oktober 2001, bahwa PT. TAS dengan alamat Komplek Puri Sentra Niaga, Jalan
Wiraloka Blok D 68-69-70, Kalimalang, Jakarta 13620,k adalah perusahaan yang bergerak di
bidang Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
c. Untuk kepentingan usahanya, PT. TAS melakukan impor 1 (satu) unit Pesawat Udara Type
Aircraft ATR 42 MSN 027.
d. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Lampiran V huruf b.2 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa atas
impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 50%, kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan udara niaga.
3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tanggal 10 Mei
2001, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut
pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara
niaga tidak berjadwal.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type Aircraft ATR 42 MSN 027,
oleh PT. TAS tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan untuk kegiatan
usaha angkutan udara niaga. Apabila pesawat udara tersebut kemudian dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM yang terutang pada
saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar
peraturan/0tkbpera/50c57f7019bb52cfbebdfe5bdc42b422.txt · Last modified: by 127.0.0.1