peraturan:0tkbpera:50c1f44e426560f3f2cdcb3e19e39903
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 245/PJ.422/1998
TENTANG
PENJELASAN TENTANG PERUBAHAN TAHUN BUKU PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara tertanggal 23 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan
ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan metoda
pembukuan dan atau tahun buku setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk itu
sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini Kepala KPP setempat.
2. Permohonan Wajib Pajak harus dilampiri antara lain :
a. Bukti Pengiriman SPT Tahunan PPh tahun terakhir (tahun pajak 1997).
b. Surat Pernyataan Wajib Pajak bahwa :
- Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham dimana bila
tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi
perusahaan.
- Permohonan perubahan tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak
ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan
penggeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak.
Demikian penjelasan kami, dan untuk penjelasan lebih rinci Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan
Pajak dimana Saudara terdaftar.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/50c1f44e426560f3f2cdcb3e19e39903.txt · Last modified: by 127.0.0.1