peraturan:0tkbpera:507cefd45103934642e8584a58e5e10e



MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 389/KMK.03/2015

TENTANG

KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan pembentukan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran administrasi perpajakan perlu menetapkan kode kantor untuk unit-unit baru dimaksud;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

:

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

KETIGA

:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3.

Kepala Biro Hukum;

 

 

4.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

 

 

7.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

8.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

 

peraturan/0tkbpera/507cefd45103934642e8584a58e5e10e.txt · Last modified: (external edit)