peraturan:0tkbpera:50698c07f91c611904a467b4892806a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 515/PJ.52/2005

                             TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara Tanpa nomor tanggal 27 April 2005 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saudara menerima donasi senilai US$ 100.000 yang berupa 
    obat-obatan dari ABC yang nantinya akan diteruskan kepada para korban Tsunami di Aceh dan 
    Sumatera Utara. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan bea 
    masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang tersebut.

2.  Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 
    2000, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
    Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
    lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004, diatur bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, 
    sosial, atau kebudayaan, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari 
    pengenaan Bea Masuk.

4.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan 
    Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan umum, 
    amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
    a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk 
        tujuan kebudayaan;
    d.  barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani, 
        atau piala-piala untuk perjamuan suci;
    e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial;
    f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan 
        termasuk bantuan bencana alam;
    g.  barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
        cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor obat-obatan yang merupakan donasi dari ABC tidak dipungut 
    PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/50698c07f91c611904a467b4892806a2.txt · Last modified: (external edit)